Gengsi Mahar Tinggi dan Penundaan Pernikahan: Studi Kasus pada Pemuda Muslim Medan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2555Keywords:
Gengsi Mahar, Penundaan Pernikahan, Pemuda Muslim, Konstruksi SosialAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena gengsi mahar tinggi dan penundaan pernikahan pada pemuda Muslim di Kota Medan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kecenderungan pemuda menunda pernikahan yang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh konstruksi sosial mengenai makna mahar dalam masyarakat. Mahar yang semula merupakan kewajiban syariat mengalami pergeseran makna menjadi simbol prestise, kehormatan keluarga, dan status sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh konstruksi sosial mahar terhadap keputusan penundaan pernikahan pada pemuda Muslim. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pemuda Muslim, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya ekspektasi mahar berkaitan dengan tingkat pendidikan, pekerjaan, latar belakang keluarga, serta gengsi sosial yang berkembang dalam masyarakat. Budaya perbandingan sosial dan paparan media sosial turut memperkuat standar pernikahan ideal sehingga menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis bagi pemuda. Akibatnya, banyak pemuda memilih menunda pernikahan hingga merasa mampu memenuhi tuntutan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penundaan pernikahan merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh interaksi faktor ekonomi, budaya, tekanan sosial, dan konstruksi makna mahar dalam masyarakat.
Downloads
References
Abdullah, A., & Rahman, M. (2022). Media sosial dan konstruksi pernikahan ideal pada generasi muda Muslim. Jurnal Komunikasi dan Masyarakat, 8(2), 112–126.
Al-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Anchor Books.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Pemuda Indonesia 2023. Jakarta: BPS RI.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Hidayati, N. (2021). Perubahan perspektif generasi muda terhadap makna mahar dalam pernikahan. Jurnal Sosiologi Agama, 15(1), 45–58.
Jones, G. W. (2010). Changing marriage patterns in Asia. Asian Population Studies, 6(3), 221–234.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurhadi. (2021). Faktor-faktor penundaan pernikahan pada generasi muda Muslim. Jurnal Studi Keluarga Islam, 5(2), 87–101.
Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah (Jilid 2). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.
Said, A. (2019). Tradisi uang panai dan dinamika sosial pernikahan masyarakat Bugis. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 7(1), 23–35.
Shihab, M. Q. (2018). Perempuan. Jakarta: Lentera Hati.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syahrir, M. (2020). Mahar, status sosial, dan budaya jujuran dalam masyarakat Banjar. Jurnal Antropologi Indonesia, 41(2), 135–148.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arifin Marpaung, Hukum Keluarga Islam 6A, Topan Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








