Problematika Pasal 609 Undang-Undang Penyesuaian Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika di Indonesia

Authors

  • Salman Alfarisi Program Studi Hukum, Magister Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Abdullah Khaliq Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong
  • Abi Nubli Program Studi Kenotariatan, Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Muhammad Hasbas Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong
  • Nuraini Program Studi Hukum, Magister Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Ari Ahmadi Program Studi Hukum, Magister Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2543

Keywords:

Disparitas Pemidanaan, Narkotika, Pasal 609, Rehabilitasi, Sentencing Grid, Asesmen Terpadu

Abstract

Politik hukum narkotika di Indonesia menghadapi problematika pasca disahkannya Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 masih mempertahankan delik penguasaan tanpa batasan tafsir yang jelas sehingga menyamaratakan penyalahguna dengan pengedar. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengkritisi implikasi Pasal 609 yang tetap mempertahankan norma yang berdampak terhadap penyalahguna dan potensi memicu disparitas pemidanaan pasca penghapusan pidana minimum khusus. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara deduktif-preskriptif menggunakan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa "menguasai" bertentangan dengan keadilan dan kemanfaatan hal ini terlihat dari data 92,3% penyalahguna berakhir di penjara sehingga memicu krisis overcrowding. Selain itu ketiadaan batas minimum pemidanaan memicu disparitas putusan yang mencederai kepastian hukum hingga 63,6%. Sebagai konklusi, kebebasan hakim perlu diarahkan agar sesuai dengan nilai keadilan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi prosedural melalui screening tiga fase berbasis asesmen terpadu, serta pelembagaan pedoman pemidanaan menggunakan matriks skoring (sentencing grid) untuk menjamin keadilan yang proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah Fatma, & Sri Warjiyati. (2024). Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra , 2(2), 142–152.

Agus, S., Febrianty, Y., Astuti, W. R. B., & Pradana, A. F. K. (2024). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Tahta Media .

Alfarisi, S., Andini, O. G., & Alfian. (2024). Effectiveness Of Assessment in Law Enforcement Offenses Of Narcotics Abusers. Alauddin Law Development Journal, 6(3), 224. https://doi.org/10.24252/aldev.v6i2.49807

Alfarisi, S., Gusta Andini, O., Alfian, & Eka Ningsih, K. (2025). Perbandingan Hukum Penanganan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Mekanisme Asesmen Terpadu Indonesia dengan CDT Portugal. Journal of Citizenship, 4(2). https://doi.org/10.37950/joc.v4i1.587

Alfarisi, S., Ningsih, K. E., Hermanto, M., Akbar, A., Azizah, A. N., Ahmadi, A., & Johansyah, R. A. (2026). Politik Hukum Kebijakan Asesmen Terpadu Terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan PN Samarinda Nomor 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr). Jurnal Paris Langkis, 6(2), 379–394. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24855

Alfarisi, S., Ningsih, K. E., & Khaliq, A. (2026). A critique of legal positivism in law enforcement against narcotics abusers in Indonesia. Priviet Social Sciences Journal, 6(5). https://doi.org/10.55942/pssj.v6i5.1152

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1).

Badan Narkotika Nasional. (2025). Indonesia Drugs Report 2025. Puslitdatin BNN, 7(1), 168.

Chandra, Y. I. (2025). KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/kuhp-baru-masalah-lama-pasal-keranjang-sampah-narkotika-kembali-menghantui

Debby Aulia Hakim, D., Zairani Lisi, I., & Gusta Andini, O. (2021). Penerapan Asas The Binding Persuasive of Precedent Di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika. Risalah Hukum, 17(2), 85–97.

DetakKaltim.Com. (2020). Lagi, Terdakwa Narkoba Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Setelah Dituntut 7 Tahun. DetakKaltim.Com. https://detakkaltim.com/index.php/2023/05/19/lagi-terdakwa-narkotika-dihukum-1-tahun-6-bulan-setelah-dituntut-7-tahun/

Goldstein. (1985). Drug Policy and the Public Good; Society of The Study of Addiction. Oxford University Press.

Hadu, M. (2020). Kontroversi Penerapan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Universitas Hasanudin.

Handoko, D., Sukri, B., Laia, L., Alamsyah, R., & Turisnur, I. (2025). Koreksi Kualifikasi dan Implikasi Hukum Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid. Sus/2025. JURNAL RUANG HUKUM, 4(1).

Hatta, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Prenada Media.

Hutapea, T. Palti. D. (2021). Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika. Kencana.

IJRS. (2022). Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Open Society Foundations.

Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3).

Iskandar, A. (2019). Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar). PT. Elex Media Komputindo.

Iskandar, A. (2020). Politik Hukum Narkotika. PT. Elex Media Komputindo.

Iwan Kurniawan, Riki Afrizal, & Nelwitis. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Journal Of Swara Justisia, 8(3), 666. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/5jqbem91

JRKN. (2025). Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan. Reformasinarkotika.Id. https://reformasinarkotika.id/menyikapi-revisi-uu-narkotika-jangan-ulangi-kegagalan-saatnya-letakkan-pendekatan-kesehatan-di-pusat-kebijakan/

Kallman, M., & Dini, R. (2017). An analysis of Michel Foucault’s Discipline and punish. Macat Library.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2011). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Muhdar, M. (2019). PENELITIAN DOCTRINAL DAN NON-DOCTRINAL Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Mulawarman University Press.

Nur Haliza. (2026). Prevalensi Narkoba Naik 2,11 Persen, Remaja Paling Rentan. RRI.CO.ID. https://rri.co.id/samarinda/asta-cita/2129665/prevalensi-narkoba-naik-2-11-persen-remaja-paling-rentan

Pardede, R. (2024). DISPARITAS PUTUSAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RENGAT KABUPATEN INDRAGIRI HULU. Lancang Kuning Law Journal, 1(2), 66–81. https://doi.org/10.31849/lklw.v1i01.23281

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr (2019).

Rachel Maria Tangkere, Nurhikmah Nachrawy, & Vonny A. Wongkar. (2026). Penegakan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 14(3).

Remaja, I. N. G. (2022). Kekaburan Pasal 54, 112, 117, 122, Dan 127 Undang-Undang Narkotika Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum. Kertha Widya, 10(1).

Saputra Awaluddin, Sunardi Purwanda, Elvi Susanti Syam, Bakhtiar Tijjang, & Muh Sabir. (2026). Analisis Disparitas Putusan Sanksi Pidana Terhadap Kurir Narkotika di Pengadilan Negeri Barru Tinjauan Yuridis dan Normatif. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM , 19(1), 178–181.

Sembiring, Y. (2023). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi [Universitas Bhayangkara Jakarta Raya]. http://repository.ubharajaya.ac.id/26039/

Setyawan, A., Budi, O. S., Sugiyarto, Nugroho, A. B., & Putra, T. H. (2025). Penjatuhan Pidana Khusus Perkara Narkotika Atas Penerapan Asas the Binding Persuasive of Precedent. Muhammadiyah Law Review , 9(2), 198–205.

Wirawan, W., & Saragih, Y. M. (2025). Revolusi Hukum Pidana Indonesia: Analisis Komprehensif Kuhp Baru 2023. Penerbit Tahta Media.

World Health Organization. (2022). Global Report on Drug Policy 2022.

Yan Fathahillah Purnama. (2025). Implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan terhadap Penjatuhan Pidana Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1. https://doi.org/https://doi.org/10.63822/f08a9m16

Zulkarnain, Madiasa Ablisar, Sunarmi, & Edi Yunara. (2023). Penerapan Asas Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna Narkotika di Kalangan Publik Figur. Locus Journal of Academic Literature Review , 2(5), 390–407.

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Salman Alfarisi, Abdullah Khaliq, Abi Nubli, Muhammad Hasbas, Nuraini, & Ari Ahmadi. (2026). Problematika Pasal 609 Undang-Undang Penyesuaian Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1153–1166. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2543