De Lege Ferenda: Reformulasi Pasal 82 UU Perlindungan Anak untuk Memulihkan Hak Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Srie Novita A. Gobel Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2538

Keywords:

Reformulasi Pasal 82, Pemulihan Hak Anak Korban, Kekerasan Seksual

Abstract

Penelitian ini membahas kelemahan normatif Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang masih berorientasi pada penghukuman pelaku (retributif) tanpa mengatur pemulihan hak anak korban tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif. Kesenjangan normatif diperparah oleh ketidakharmonisan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan viktimisasi struktural terhadap anak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan de lege ferenda, perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi Pasal 82 harus didasarkan pada pergeseran paradigma restoratif yang menempatkan pemulihan korban (victim recovery oriented) sebagai inti ketentuan pidana. Rumusan ideal mencakup enam elemen pemulihan otomatis dan wajib: rehabilitasi psikologis dan medis, restitusi wajib yang dibebankan kepada pelaku atau negara jika pelaku tidak mampu, perlindungan identitas absolut, pendampingan sosial dan hukum berkelanjutan, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta pengawasan pelaku pasca-pidana. Selain itu, diperlukan klausul harmonisasi eksplisit dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mengakhiri tumpang tindih regulasi. Penelitian ini merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Pasal 82 secara komprehensif dan menyediakan anggaran khusus untuk dana kompensasi korban guna mewujudkan keadilan restoratif bagi anak korban kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, A., & Anam, S. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berbasis Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2), 120–135. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.2501.

Ar-Rasyid, M. H., & Fauziah, F. R. (2025). Penerapan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual oleh Orang Dewasa Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Cms. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(1), 45–60. https://doi.org/10.25157/jigj.v13i1.5028.

Aziz, A., & Irham, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 182/Pid.Sus/2023/PN.Ptk. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(2), 210–228. https://doi.org/10.25216/jhp.14.2.2025.210-228.

Bantasyam, M., & Qamar, N. (2026). Reformulasi Kebijakan Pembatasan Syarat Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Guna Menghindari Stigma Prisonisasi dan Labelisasi Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 13(1), 88–105. https://doi.org/10.26532/jph.v13i1.4391.

Budiyono, B., & Sulistyowati, S. (2024). Eksistensi Sanksi Pidana Kebiri Kimia dalam Kebijakan Hukum Nasional Ditinjau pada Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, (2), 310–330. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art5.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 10(1), 55–72. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v10i1.4582.

Fadli, M. N., & Rifai, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 150–168. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3201.

Fauzan, M. & Hartiwiningsih. (2025). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terkait Pemidanaan Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Penitensier. Jurnal RechtIdee, 20(1), 45–65. https://doi.org/10.21107/ri.v20i1.26760.

Fikri, A., & Ali, M. (2025). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam Perspektif Teori Minimalis. Jurnal Konstitusi, 22(1), 78–95. https://doi.org/10.31078/jk2214.

Graham, L. M., & Hopkins, C. Q. (2025). Using Restorative Justice to Respond to and Prevent Sexual Harm: A Qualitative Study of Formal Practices in Six Countries. Journal of Interpersonal Violence, 40(3–4), 1020–1045. https://doi.org/10.1177/08862605241276547.

Hakim, L., & Fadhil, M. (2025). Analisis Yuridis Pidana Tambahan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak (Studi Putusan Nomor: 859/Pid.Sus/2023/PN.Bjm. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10(1), 34–52. https://doi.org/10.61931/jih.v10i1.322.

Hamzah, A., & Febrianti, N. (2025). Legal Protection of Child Victims of Sexual Crimes in the Perspective of Criminal Law. International Journal of Law, Crime and Justice, 4(2), 45–59. https://doi.org/10.56778/ijlcj.v4i2.89.

Harris, S., & Nurhayati, D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lbp. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 120–138. https://doi.org/10.35968/jh.v11i2.1020.

Hidayati, N., & Hermanto, B. (2025). Komparasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 98–117. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art6.

Iriyanto, I., & Ruslan, M. (2024). Studi Perbandingan Tindak Pidana Seksual Antara UU No. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 16(1), 65–82. https://doi.org/10.24853/jhk.16.1.65-82.

Julianto, W., & Raharjo, A. (2024). Implementasi Rehabilitasi Mental bagi Anak Korban Kejahatan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(2), 210–225. https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.210-225.

Kamilah, N., & Wahyati, E. (2025). Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Menurut Pasal 7A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Cms. Jurnal Justiciabelen, 8(1), 30–48. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v8i1.8010.

Krishnan, S., & S, M. (2025). Long-Term Effects of Child Sexual Abuse: A Systematic Review. Trauma, Violence, & Abuse, 26(1), 150–168. https://doi.org/10.1177/15248380241234567.

Larasati, I., & Abduh, M. (2024). Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Risaalah, 10(1), 45–62. https://doi.org/10.29303/risalah.v10i1.352.

Lundy, C., & Cook, S. L. (2025). Victim Impact Statement as a Model of Victim-Centered Justice in Child Sexual Abuse Cases. Journal of Victimology and Victim Justice, 8(2), 110–128. https://doi.org/10.1177/25166069241299831.

Marpaung, R. A., & Setiyono, J. (2026). Integrating Psychiatric Assessment in Chemical Castration Sanctions for Child Sexual Offenders in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 10(1), 88–107. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol10.Iss1.3302.pp88-107.

Ndruru, P., & Devi, T. K. (2025). Legal Protection of Children Victims of Sexual Violence in the Family: Study of Decision Number 2068/Pid.Sus/2020/PN.Medan. International Journal of Law, Crime and Justice, 2(4), 1–7. https://doi.org/10.56778/ijlcj.v2i4.71.

Pal, G. & Maharashtra. (2022). Exploring the Potentials of Restorative Justice Mechanisms (SOTP and COSA) in Treating Child Sexual Offenders in India. Journal of Victimology and Victim Justice, 5(2), 202–220. https://doi.org/10.1177/25166069221119263.

Prasetyo, W., & Ardiansyah, D. (2026). Recovery Gaps for Child Victims of Intrafamilial Sexual Violence by Family Member in Indonesia’s Criminal Justice System. Indonesian Journal of Law and Economic Review, 21(1), 1–18. https://doi.org/10.21070/ijler.2026.V21.1234.

Purba, R., & Siregar, Z. (2025). Tinjauan tentang Efektivitas Hak Restitusi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan MA Nomor 7267 K/Pid.Sus/2022. Jurnal Hukum Adigama, 8(1), 75–93. https://doi.org/10.24912/adigama.v8i1.32580.

Sari, D. P., & Tegnan, H. (2025). Early Childhood Sexual Abuse and the Criminal Justice System: Challenges, Legal Reform, and Victim Rehabilitation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 23(1), 45–65. https://doi.org/10.30984/jis.v23i1.3330.

Sulaiman, S. & Hasbullah. (2024). Criminal Policy on Command Efforts Crime of Child Sexual Exploitation: Renewal Policy Perspective. Proceedings of the International Conference on Law, Governance and Social Justice, 1–10. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-350-0_1.

Sumartini, N. L. G., & Priyanto, I. M. D. (2026). Reformulasi Regulasi Diversi sebagai Upaya Perlindungan Anak Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 9(1), 22–40. https://doi.org/10.30996/jhmo.v9i1.11283.

Wijayanti, A., & Rezky, A. S. (2026). The Application of Chemical Castration Punishment to Child Sexual Violence Perpetrators from the Perspective of Indonesian Criminal Law. Law Research Review Quarterly, 12(2), 1107–1134. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i2.45588.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Srie Novita A. Gobel, Dian Ekawaty Ismail, & Suwitno Yutye Imran. (2026). De Lege Ferenda: Reformulasi Pasal 82 UU Perlindungan Anak untuk Memulihkan Hak Korban Kekerasan Seksual. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 752–763. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2538