Hubungan Asas Ultimum Remedium dengan Pengembangan Kebijakan Restorative Justice dalam KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2526Keywords:
Ultimum Remedium, Restorative Justice (RJ), KUHP 2023, Kebijakan Kriminal, Diskresi Penegak HukumAbstract
Kajian ini membahas keterkaitan antara asas ultimum remedium gagasan bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dengan penguatan kebijakan restorative justice (RJ) dalam kerangka KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan perangkat pedoman peradilan yang menyertainya. Dalam perspektif kebijakan kriminal, ultimum remedium menuntut pembatasan penggunaan pidana ketika pemulihan hubungan sosial, ganti rugi, atau mekanisme non-pemenjaraan dapat mencapai tujuan perlindungan hukum secara lebih efektif dan proporsional; karenanya, pengembangan RJ diposisikan sebagai instrumen yang secara substantif “mewujudkan” semangat ultima ratio melalui pengalihan fokus dari pembalasan menuju pemulihan korban dan pemulihan relasi sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap doktrin serta kajian akademik mutakhir (2020–2025), dengan sumber primer berupa UU No. 1 Tahun 2023 dan Perma No. 1 Tahun 2024, serta sumber sekunder berupa artikel jurnal dan kajian akademik tentang urgensi RJ dan batas-batas diskresi aparat penegak hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru membuka ruang normatif bagi penguatan mekanisme pemulihan (misalnya melalui pengaturan sanksi yang lebih berorientasi pada pemulihan dan penyelesaian yang lebih terukur), sementara Perma 1/2024 berfungsi sebagai pengarah operasional agar penerapan RJ di pengadilan lebih seragam dan berbasis kriteria yang jelas. Namun demikian, implementasi RJ masih menghadapi tantangan berupa heterogenitas praktik, risiko penyalahgunaan diskresi, serta kebutuhan kapasitas dan pengawasan yang lebih terstruktur agar prinsip keadilan substantif tetap terjaga. Temuan ini merekomendasikan penguatan pedoman pelaksanaan lintas lembaga, pembentukan standar penilaian kesesuaian perkara untuk RJ, dan penguatan perlindungan pihak rentan agar integrasi ultimum remedium–restorative justice dalam KUHP baru benar-benar memperkecil “over-penalization” tanpa mengorbankan perlindungan korban dan kepastian hukum
Downloads
References
Agustina, Rosa. Teori Pemidanaan dan Implementasi dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2024.
Andrew von Hirsch, Proportionate Sentencing: Exploring the Principles (Oxford: Hart Publishing, 2020).
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan KUHP Baru, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan, Edisi Revisi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2010.
Douglas Husak, Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law (Oxford: Oxford University Press, 2022 edition).
Gerry Johnstone & Daniel Van Ness, Handbook of Restorative Justice (London: Routledge, 2021).
H.L.A. Hart, Punishment and Responsibility (Oxford: Oxford University Press, Revised Edition, 2021).
J.E. Sahetapy, Filsafat Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
Lilik Mulyadi, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Restorative Justice dan Ultimum Remedium, Prenadamedia Group, Jakarta, 2021.
Mahrus Ali, Hukum Pidana: Perkembangan, Analisis, dan Kritik, Kencana, Jakarta, 2023.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Kebijakan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group (2020).
Muladi & Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Perkembangan Modern. Bandung: Refika Aditama, 2021
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Mendatang, Penerbit Alumni, Bandung, 1995.
Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, PT Refika Aditama, Bandung, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021).
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Pidana: Paradigma dan Aktualisasinya, Mandar Maju, Bandung, 2021.
Satjipto Rahardjo, Pendekatan Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2020).
Savitri, R. Reformasi KUHP dan Transformasi Pemidanaan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2023.
Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa, Kriminologi Kontemporer: Isu, Teori, dan Kebijakan, Rajawali Pers, Jakarta, 2022.
Wiyono, H. Sistem Peradilan Pidana Modern: Diskresi, Akuntabilitas, dan Pembaruan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2020.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice, Updated Edition (New York: Good Books, 2020); lihat pula Jurnal International Journal of Restorative Justice, Vol. 6, No. 2 (2023).
Zulfa, Eva Achjani. Restorative Justice: Prinsip, Teori, dan Implementasi. Jakarta: Kencana, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rachmasari Anna Khoirunnisaa, Rahadi Wasi Bintoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








