Overcriminalization terhadap Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dan Urgensinya terhadap Reformasi Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2514Keywords:
Overcriminalization, kebebasan berekspresi, reformasi hukum pidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya berkaitan dengan kriminalisasi ekspresi masyarakat di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap ekspresi di media sosial yang berpotensi menimbulkan overcriminalization terhadap kebebasan berekspresi, serta mengkaji urgensi reformasi hukum pidana dalam merekonstruksi batas kriminalisasi agar selaras dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), masih mengandung rumusan yang luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap kritik, opini, dan ekspresi di media sosial. Kondisi tersebut memunculkan chilling effect yang berdampak pada penyempitan ruang kebebasan sipil dalam masyarakat demokratis. Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan arah pembaruan yang lebih proporsional melalui perumusan norma yang lebih jelas, pembatasan kriminalisasi berbasis actual harm, serta penguatan prinsip ultimum remedium. Dengan demikian, reformasi hukum pidana diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adaptif, demokratis, dan selaras dengan prinsip perlindungan kebebasan berekspresi di era digital.
Downloads
References
Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Felany, I. “‘Konstitusionalitas Norma Penghinaan Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,.’” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 508–509.
Azhar, A.F., & Soponyono, E. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan Dan Penanggulangan Ujaran Kebencian Di Media Sosial.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): 275–290.
Emil Bustami, Hendra, Siti Maila Nurhasanah, Kusnan Swastiko, Kuntoro Budi Raharjo. “Evolusi Pengaturan Ujaran Kebencian Di Indonesia: Analisis Perubahan Dari KUHP Ke RKUHP Dan Dampaknya Bagi Kebebasan Berbicara.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 6, no. 1 (2026): 7–8.
Feka, M., Pujiyono, Sularto, R. B., & Pareke, J. T. “Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia’s EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform.” Journal of Law and Legal Reform 6, no. 1 (2025): 3–5.
Hery Wahyudi Marpaung, Hasan Sazali. “Multitafsir UU ITE Sebagai Koridor Hukum: Studi Pada Intensitas User Conflicts Di Media Sosial.” Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika dan Komunikasi 6, no. 2 (2025): 1441.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2023.
Magdhalena Tasik Todingrara, Heryanto. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Pada Era 5.0 Betrdasarkan Keadilan Pancasila.” Rio Law Jurnal 1, no. 2 (2025): 79.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. jakarta: Kencana, 2019.
Muty Khairani Halis Harahap, Jihan Aliyah Iskandar, Anggie Marsaulina Sidauruk, Ghina Anjani Jauza. “Reformasi Hukum Dan Kebebasan Berekspresi Di Era Digital.” Indonesia Journal of Business Law 4, no. 235 (2025).
Prasetyoningsih, Dwilani Irrynta dan Nanik. “An Analysis of Freedom of Speech: Whether the Indonesian Electronic Information and Transactions Law Is Contradictory.” SASI 29, no. 2 (2023): 205–208.
Ramadhani, Syahra. “Analisis Penyebaran Informasi Palsu Dan Ujaran Kebencian Di Media Sosial Indonesia : Studi Kasus Berita Hoax Dan Hate Speech.” Riset Jurnalistik dan Komunikasi Media 2, no. 1 (2025): 28.
Santoso, M. “Limitation of Freedom of Speech in Indonesian Legal System.” Indonesian Law Journal, 12, no. 1 (2019): 45–46.
The Mei Djoen, Tanudjaja. “The Application of Justice Principles in Sentencing Criminal Sanctions for Defamation Convicts Through Electronic Media.” Interdisciplinary Social Studies 4, no. 4 (2025).
Tjhia, K. M., & Budianto, A. “Criminal Procedure Law Reform in Indonesia.” Journal of World Science 4, no. 7 (2025): 882–883.
Zico Junius Fernando, Sri Wulandari, Panca Sarjana Putra. “Potential Overcriminalization in Religious Offenses: A Critical Analysis of The Formulation of The New National Criminal Code (Law 1 Number 2023)Potensi Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Agama: Analisis Kritis Terhadap Perumusan Kitab Undang-Undang Hu.” Jurnal HAM 14, no. 3 (2023): 206.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Husni Nurramdani, Rahadi Wasi Bintoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








