Analisis Kewenangan Kjri UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak Dari Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Authors

  • Sarah Lisfiza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Maulidya Mora Matondang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2513

Keywords:

Anak PMI Non-Prosedural, Kewenangan KJRI, Perlindungan Hukum, Siyasah Dauliyah

Abstract

Anak merupakan kelompok minoritas yang harus dilindungi negara dalam pembangunan generasi bangsa. Status kewarganegaraan melalui pencatatan kelahiran menjadi fondasi yuridis kepastian hukum menjamin hak hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berkewajiban memfasilitasi pencatatan kelahiran bagi anak-anak Indonesia di wilayah kerja, Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan KJRI sebagai lembaga perwakilan negara, serta mengkaji permasalahan hukum yang muncul terkait anak-anak dari PMI non prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Lebih lanjut penelitian ini membedah Akta Imigresen 1959/63 Malaysia (Act 155). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Kewenangan KJRI dalam memberikan pencatatan kelahiran, termasuk identitas diri dan status kewarganegaraan, dilaksanakan oleh koordinasi Staf Teknis Imigrasi dan Fungsi Konsuler yang bertugas melayani legalisasi dokumen dan pendaftaran kependudukan luar negeri. Adapun relevansi tinjauan Siyasah Dauliyah meneliti tanggung jawab negara melalui diplomasi memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas yakni anak - anak dari PMI non prosedural.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anriasman, M. A. F., & Olivia, F. (2024). Kedudukan Anak Luar Kawin dari Perkawinan yang tidak Tercatat (Studi Putusan No.81/Pdt.G/2020/Pa.Sbh). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 4(1), 124–134. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Hajar, S., Utama, A. P., Wiryawan, W., & Sutantri, S. C. (2026). Strategi kerja sama bilateral indonesia – malaysia dalam perlindungan pekerja migran indonesia melalui one channel system 2022-2024 1. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosia, 11(12).

Iskandar. (2023). Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mendukung Pelaksanaan UU No . 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serambi Akademica : Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, XI(8), 1098–1102.

Novia, H. (2023). Dinamika Diplomasi Indonesia Terkait Pemenuhan Akses Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 15(2), 1–22. https://doi.org/10.31315/jsdk.v15i2.8393

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606

Santoso, D. Y. (2022). Hak Atas Status Kewarganegaraan Indonesia Bagi Anak Keturunan Pekerja Migran Indonesia Undocumented yang Lahir di Malaysia. Jurist-Diction, 5(1), 75. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32738

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485

Susetio, W., Azis, R. A., Saragih, H., & Bertha, A. (2025). Membangun Dan Mempererat Hubungan Bilateral Malaysia Dan Indonesia Melalui Kerjasama Pendidikan. Jurnal Abdimas, 11(3).

Taufik, Z. A., & Nurfatlah, T. (2025). Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Anak Tanpa Kewarganegaraan: Perspektif Hukum Pidana. Private Law, 5(2), 508–517.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Sarah Lisfiza, & Maulidya Mora Matondang. (2026). Analisis Kewenangan Kjri UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak Dari Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 679–689. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2513