Analisis Kewenangan Kjri UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak Dari Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2513Keywords:
Anak PMI Non-Prosedural, Kewenangan KJRI, Perlindungan Hukum, Siyasah DauliyahAbstract
Anak merupakan kelompok minoritas yang harus dilindungi negara dalam pembangunan generasi bangsa. Status kewarganegaraan melalui pencatatan kelahiran menjadi fondasi yuridis kepastian hukum menjamin hak hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berkewajiban memfasilitasi pencatatan kelahiran bagi anak-anak Indonesia di wilayah kerja, Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan KJRI sebagai lembaga perwakilan negara, serta mengkaji permasalahan hukum yang muncul terkait anak-anak dari PMI non prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Lebih lanjut penelitian ini membedah Akta Imigresen 1959/63 Malaysia (Act 155). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Kewenangan KJRI dalam memberikan pencatatan kelahiran, termasuk identitas diri dan status kewarganegaraan, dilaksanakan oleh koordinasi Staf Teknis Imigrasi dan Fungsi Konsuler yang bertugas melayani legalisasi dokumen dan pendaftaran kependudukan luar negeri. Adapun relevansi tinjauan Siyasah Dauliyah meneliti tanggung jawab negara melalui diplomasi memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas yakni anak - anak dari PMI non prosedural.
Downloads
References
Anriasman, M. A. F., & Olivia, F. (2024). Kedudukan Anak Luar Kawin dari Perkawinan yang tidak Tercatat (Studi Putusan No.81/Pdt.G/2020/Pa.Sbh). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 4(1), 124–134. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280
Hajar, S., Utama, A. P., Wiryawan, W., & Sutantri, S. C. (2026). Strategi kerja sama bilateral indonesia – malaysia dalam perlindungan pekerja migran indonesia melalui one channel system 2022-2024 1. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosia, 11(12).
Iskandar. (2023). Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mendukung Pelaksanaan UU No . 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serambi Akademica : Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, XI(8), 1098–1102.
Novia, H. (2023). Dinamika Diplomasi Indonesia Terkait Pemenuhan Akses Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 15(2), 1–22. https://doi.org/10.31315/jsdk.v15i2.8393
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Santoso, D. Y. (2022). Hak Atas Status Kewarganegaraan Indonesia Bagi Anak Keturunan Pekerja Migran Indonesia Undocumented yang Lahir di Malaysia. Jurist-Diction, 5(1), 75. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32738
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485
Susetio, W., Azis, R. A., Saragih, H., & Bertha, A. (2025). Membangun Dan Mempererat Hubungan Bilateral Malaysia Dan Indonesia Melalui Kerjasama Pendidikan. Jurnal Abdimas, 11(3).
Taufik, Z. A., & Nurfatlah, T. (2025). Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Anak Tanpa Kewarganegaraan: Perspektif Hukum Pidana. Private Law, 5(2), 508–517.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sarah Lisfiza, Maulidya Mora Matondang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








