Implikasi Hukum Akreditasi Rumah Sakit Terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan Pasien di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang

Authors

  • Yuswanti Magister Ilmu Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Imam Ropii Magister Ilmu Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Carolina Kuntardjo Magister Ilmu Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Marsudi Dedi Putra Magister Ilmu Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2477

Keywords:

Akreditasi Rumah Sakit, Implikasi Hukum, Pelayanan Kesehatan Jiwa, Akuntabilitas, Perlindungan Hukum Pasien

Abstract

Akreditasi rumah sakit merupakan instrumen hukum yang diwajibkan negara untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, namun implementasinya di rumah sakit jiwa belum banyak dikaji secara yuridis-empiris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan akreditasi, implikasi hukumnya terhadap akuntabilitas pelayanan kesehatan pasien, serta hambatan yang dihadapi di RSJ Amino Gondohutomo Semarang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan jenis penelitian hukum non-doktrinal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap 4 informan yang dipilih secara purposive, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akreditasi paripurna yang diraih RSJ telah mentransformasi pelayanan kesehatan menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui kepatuhan SOP, informed consent, rekam medis, dan audit insiden. Hambatan utama meliputi beban ganda SDM antara pelayanan klinis dan pengelolaan dokumen akreditasi, serta risiko hukum dalam penanganan pasien jiwa yang berpotensi agresif. Penelitian ini menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit jiwa memiliki implikasi hukum yang lebih kompleks dibandingkan rumah sakit umum, sehingga diperlukan regulasi akreditasi khusus yang mengakomodasi karakteristik pelayanan psikiatri demi terwujudnya perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ameliawati, A. P., Huda, M. K., & Putera, A. P. (2025). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna Terhadap Pasien Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8428-8440.

Armono, D. (2022). Pengukuran dan evaluasi kinerja lembaga rumah sakit dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik. Jurnal Aplikasi Bisnis, 201-208.

Djasri, H. (2022). Pengembangan Sistem Akreditasi Pelayanan Kesehatan: Sebuah Usulan Kebijakan. The Journal of Hospital Accreditation, 4(02), 51-52.

Efendie, E., Sugiarto, A., & Putra, M. D. (2024). The Convergence Between Textual Law And Progressive Law In Addressing Contemporary Legal Challenges. Jurnal Hukum Sehasen, 10(2), 475-480.

Fitriani, E., Afandi, D., Herniwanti, H., Rany, N., & Jepisah, D. (2024). Penerapan indikator nasional mutu (INM) untuk peningkatan mutu pelayanan dalam pencapaian standar akreditasi rumah sakit di RSUD Bangkinang. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 7(2), 517-529.

Hutajulu, S. M., Nuraini, N., & Nasution, R. S. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Manajemen Tata Kelola Di Rumah Sakit Mitra Medika Medan Amplas. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 179-186.

Istiqamah, N. F. (2025). Implementasi UU Nomor 44 Tahun 2009 dan Implikasinya pada Sistem Manajemen Rumah Sakit: Review Sistematis. Jurnal Manajemen Informasi dan Administrasi Kesehatan, 8(2), 124-130.

Nurfadila, L., Mahsuni, A. W., & Junaidi, J. (2023). Analisis Akreditasi, Kebutuhan Pelatihan Pegawai, Ketersediaan Anggaran Pelatihan Pegawai dan Serapan Anggaran Pelatihan Pegawai Tahun 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 12(02), 798-806.

Panggabean, N. S., Octavia, Y., Ani, P., & Nasirwan, N. (2023). Penerapan Prinsip Akuntabilitas pada Kinerja Rumah Sakit Umum di Medan. Journal of Accounting, Finance, Taxation, and Auditing (JAFTA), 5(2).

Riyadi, S., Mundakir, M., & Absor, S. (2025). Dampak Positif Penerapan Akreditasi Rumah Sakit Terhadap Peningkatan Keselamatan Pasien: Literatur Review. Jurnal Medika Malahayati, 9(4), 812-822.

Sinulingga, N. E., Kep, M., & Kep, S. (2025). Manajemen rumah sakit. Manajemen Rumah Sakit, 41.

Widjaja, G. (2025). Peran standar prosedur operasional (SPO) dalam menjamin mutu dan keselamatan praktik kesehatan di rumah sakit. Jurnal Kesehatan, 3(1), 70-82.

Widjaja, G. (2025). Peran standar prosedur operasional (SPO) dalam menjamin mutu dan keselamatan praktik kesehatan di rumah sakit. Jurnal Kesehatan, 3(1), 70-82.

Widjaja, G., & Sijabat, H. H. (2025). Strategi rumah sakit dalam menghadapi perluasan tanggung jawab hukum: Kajian literatur. Jurnal Kesehatan, 3(4), 179-188.

Wiratama, F. A. (2025). Tata Kelola Rumah Sakit Menurut Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Versi 2022 Dalam Perspektif Birokrasi Max Weber (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Yusti, E., Cahyani, F. P., & Shahyla, A. (2023). Penerapan Akuntabilitas Rumah Sakit Di Indonesia Dalam Peningkata Kualitas Pelayanan Kehamilan Rumah Sakit. Journal Bidan, 1(2), 22-26.

Zebua, O., & Tewu, D. (2023). Good Corporate Governance (GCG) di Rumah Sakit. Kolegial, 11(1), 94-103.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Yuswanti, Imam Ropii, Carolina Kuntardjo, & Marsudi Dedi Putra. (2026). Implikasi Hukum Akreditasi Rumah Sakit Terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan Pasien di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1067–1078. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2477