Kedudukan hukum anak dari perkawinan tidak tercatat prespektif hukum perdata dan hukum Islam

Authors

  • Moh Sahrul sahrul_054 Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Sulawesi tengah, Indonesia
  • Susi Susilawati Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Sulawesi tengah, Indonesia
  • Maulana Amin Tahir Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Sulawesi tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2445

Keywords:

Status Hukum Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hak Anak

Abstract

Perkawinan tidak tercatat masih menjadi fenomena yang meluas di Indonesia akibat faktor budaya, keterbatasan ekonomi, dan rendahnya pemahaman hukum masyarakat. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terhadap kedudukan dan perlindungan hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak dari perkawinan tidak tercatat dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam, serta mengkaji pemenuhan hak-hak dasar anak dalam kondisi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berbasis kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, anak hanya diakui memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga hak nasab, waris, dan nafkah dari pihak ayah tidak dapat diperoleh secara langsung. Dalam hukum Islam, anak tetap memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya sepanjang perkawinan sah menurut syariat. Ketiadaan akta nikah berdampak pada sulitnya anak memperoleh akta kelahiran yang memuat nama ayah, sehingga mengancam pemenuhan hak identitas, nafkah, waris, serta hak sosial dan pendidikan anak. Mekanisme isbat nikah dan pembuktian hubungan biologis menjadi solusi hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, Dody Wahono Suryo. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2025): 106–20. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/af.v7i01.1558.

Edyar, Busman. “Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 1, no. 2 December (2016): 181–200. https://doi.org/https://doi.org/10.29240/jhi.v1i2.115.

Hakim, Uu Lukmanul, Mahipal Mahipal, and Yenny Febrianty. “Perkawinan Tidak Tercatat Dan Pengakuan Negara Terhadap Status Perkawinan Sebagai Perlindungan Hak Keperdataan Keluarga.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2025): 47–64.

Meilinda, Alifa Yessi. “Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt. P/2018/PAJT).” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021): 1.

Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, and Nurhayati Mardin. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia” 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.

Nokoe, Nurhayati Sutan, Susi Susilawati, Nursiah Moh Yunus, and Ashar Ridwan. “The Phenomena of Kabalutan In The Highlights of Islamic Marriage Law.” Batulis Civil Law Review 4, no. 79 (2023): 183–97. https://doi.org/10.47268/ballrev.v4i2.1752.

Nuraeni, Ani, and Isti Rahma. “Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat: Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Journal Central Publisher 1, no. 12 (2023): 1422–27.

Pratiwi, Luh Putu Putri Indah, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 1 (2020): 13–24.

Puspitasari, Ratna. “Kedudukan Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Di Indonesia.” UIR Law Review 7, no. 2 (2023): 42–54.

Safitri, Ika. “Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak.” Journal of Knowledge and Collaboration 1, no. 6 (2024): 290–94.

Simatupang, Boby Daniel. “Tinjauan Hukum Menentukan Asal Usul Anak Menurut Hukum Islam (Studi Field Riset Perpustakaan).” Lex Justitia 1, no. 1 (2019): 17–27.

Susilawati, Susi, Baliana Amir, Ratu Ratna Korompot, Marini Citra Dewi, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Dosen Fakultas, et al. “Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak,” 2019, 53–67.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

sahrul_054, M. S., Susilawati, S., & Tahir, M. A. (2026). Kedudukan hukum anak dari perkawinan tidak tercatat prespektif hukum perdata dan hukum Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 936–944. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2445