Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Fintech Lending Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Authors

  • Desty Purnama Ayu Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2442

Keywords:

Perlindungan Hukum, Fintech Lending, Preventif, Represif

Abstract

Hubungan hukum yang terjalin diantara para pihak ini terikat dalam kontrak elekronik, akibat kesepakatan melalui kontrak elektronik tersebut maka para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan dipenuh. Kehadiran penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap para pihak dalam fintech lending yang didasarkan pada UU no 4 tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus penelitian mencakup perlindungan preventif dan represif bagi pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan preventif diwujudkan melalui transparansi, perlakuan yang adil, mitigasi risiko, perlindungan data pribadi, dan penyampaian informasi yang akurat. Perlindungan represif dilaksanakan melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, gugatan ke pengadilan, serta pemberian sanksi administratif oleh OJK. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bangun, A. B., & Pakpahan, M. E. (2026). Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. 7022–7032.

Denta, E. M., & Setiawan, Z. A. (2026). Potensi Sengketa Konsumen Di Sektor Fintech Dan Tantangan LAPS Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. 6325–6335.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum (E. Wahyudi (ed.); 2nd ed.). kencana.

Ferry Saputra. (2026). Tumbuh 25,52%, Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 98,54 Triliun Per Januari 2026. Keuangan.Kontan.Co.Id. https://keuangan.kontan.co.id/news/tumbuh-2552-pembiayaan-fintech-lending-capai-rp-9854-triliun-per-januari-2026

Hartanto, R., & Ramli, P. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. 25(2), 320–338. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6

Hidayatullah, S. (2016). Kewenangan Negara Dan Kewajiban Subyek Hukum Perdata Dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak. Pranata Hukum, 11(1).

Hudani, S. A., & Kurniawan. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Commerce Law, 4(1).

Krisnawati, F., Purwendah, E. K., & Supriyo, D. A. (2025). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam. JUPEIS: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(4).

Laylan, N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesi. Journal of Private Law, 1(2).

Lubis, M. A., Fajri, M., & Putra, M. (n.d.). Peer To Peer ( P2P ) Lending : Hubungan Hukum Peer To Peer ( P2P ) Lending : Legal Relationship of Parties , Risk of Default , and Legality. 5(1), 188–204.

Marliana, G., Teguh, M., & Baisar, A. (2026). Perlindungan Hukum Penyelenggara Peer to Peer Lending dalam Penagihan Wanprestasi Peminjam Perlindungan Hukum Penyelenggara Peer To Peer Lending Dalam Penagihan Wanprestasi Peminjam Gina Marliana , Khoirul Amri Saputera , Moch Teguh Al Baisar. 5(1).

Marpi, Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. PT Zona Media Mandiri.

Olyvia Wulandari. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN ATAS GAGAL BAYAR PADA PLATFORM PEER TO PEER LENDING (Studi Kasus PT. Amartha Mikro Fintech) (Vol. 15, Issue 1). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Y. Rendy (ed.); 10th ed.). PT Kharisma Putra Utama.

Saputra, F. (2026). Pendanaan Fintech Lending dari Lender Luar Negeri Naik 18,28% per Maret 2026. Kontan.Com.

Sulaiman, S., Bego, K. C., Tiara, D., Pratama, D., & Yulinda, K. (2025). Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online ( Fintech Lending ) Civil Law Analysis of Standard Clauses in Online Loan Service Contracts ( Fintech Lending ). 8(9), 5874–5881. https://doi.org/10.56338/jks.v8i10.8671

Sulistyandari. (2018). Perlindungan Hukum Pengguna Fintech Indonesia Dalam Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi. Jaringan Konferensi SHS, 06003.

Theresa, G. (2024). Jurnal Hukum & Pembangunan Pelindungan Data Pribadi pada Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Pasca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 54(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1631

Wijaya, tedi sudrajat dan endra. (2020). Pe

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Desty Purnama Ayu. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Fintech Lending Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 395–405. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2442