Akibat Hukum Pengutamaan Penegakan Hukum Pidana Korupsi Terhadap Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Di Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2413Keywords:
Korupsi, Penegakan Hukum, Kerugian Keuangan Negara, Ultimum Remedium, Pemulihan AsetAbstract
Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi dibandingkan pemulihan kerugian keuangan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku daripada pemulihan kerugian negara menimbulkan beberapa akibat hukum, yaitu biaya operasional penegakan hukum lebih besar daripada kerugian negara, penegakan hukum yang justru menambah kerugian keuangan negara, bangunan hasil pengadaan tetap rusak meskipun pelaku dipidana, serta terjadinya penegakan hukum yang bertentangan dengan tujuan hukum modern berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum pidana korupsi seharusnya diterapkan sebagai ultimum remedium dengan mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara sesuai prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan penegakan hukum korupsi yang lebih berorientasi pada pemulihan aset dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Downloads
References
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum. Toko Gunung Agung.
Ardisasmita, M. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.145-156
Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika.
Fajri, M. (2022). Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi. Padjadjaran Journal of Law. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n1.a5
Hiariej, E. O. S. (2019). Korupsi dan Penegakan Hukum. Erlangga.
Initiative, S. A. R. (2021). Asset Recovery Handbook. World Bank.
Istanto, S. (2007). Hukum Internasional. Universitas Atma Jaya.
Kamalasari, R., & Mustafa, M. (2023). Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Journal of Law and Legal Reform. https://doi.org/10.15294/jll.v8i2.65432
Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
Kurniawan, D. (2022). Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pandecta Research Law Journal. https://doi.org/10.15294/pandecta.v17i1.34567
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mungiu-Pippidi, A. (2015). The Quest for Good Governance. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139943631
Pancasilawati. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Modern. Jurnal Hukum.
Prasetyo, T. (2020). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Korupsi. De Jure. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.101-116
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962939
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada.
Soreide, T. (2002). Corruption in Public Procurement. World Bank Policy Research Working Paper. https://doi.org/10.1596/1813-9450-2554
Sutrisno, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi. Jurnal IUS QUIA IUSTUM. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art6
Yushari. (2019). Kegagalan Bangunan dalam Proyek Konstruksi Pemerintah. Jurnal Ilmu Sosial. https://doi.org/10.22437/jis.v4i2.7891
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yanto M.P. Ekon, Yohanis Imanuel Benafa, Yohana Lince Aleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








