Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Di Lapas Kelas IIA Karawang

Authors

  • Nanang Setiawan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Sartika Dewi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2400

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pelayanan Kesehatan, Sistem Pemasyarakatan, Lapas Karawang, Yuridis Empiris

Abstract

Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya di Lapas Kelas IIA Karawang dengan menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan sosiologis dan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan petugas kesehatan lapas dan observasi lapangan pada Februari–Maret 2025, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kesehatan warga binaan secara normatif dijamin dalam UUD 1945, ICESCR, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Mandela Rules 2015. Secara empiris, lapas telah menjalankan layanan klinik, program SIKOPLING, eradikasi skabies, dan prosedur rujukan kesehatan. Namun, pemenuhan hak tersebut belum optimal akibat keterbatasan fasilitas kesehatan, minimnya tenaga medis, kondisi overcrowding, keterbatasan anggaran, serta lemahnya koordinasi dan pengawasan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kapasitas layanan kesehatan melalui penambahan tenaga medis, peningkatan fasilitas, penanganan overcrowding, dan penguatan mekanisme pengawasan independen guna menjamin pelayanan kesehatan yang bermartabat dan efektif bagi warga binaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, R. C., Sudiro, A., & Yuan, L. (2025). Harmonization of prisoners’ rights in national law in accordance with global standards. Jurnal Hukum Internasional, 10(2), 529–582.

Aon, M. (2025). The association between health and prison overcrowding: A scoping review. BMC Public Health, 25, 2218. https://doi.org/10.1186/s12889-025-19621-6

Ardiansyah, C. P. (2020). Analisis yuridis hak asasi manusia di dalam revitalisasi pemasyarakatan. Journal Publicuho, 3(1), 90–103.

Baffour, F. D. (2024). Prison overcrowding and harsh conditions: Health and human rights concerns. The Prison Journal, 104(1). https://doi.org/10.1177/00938548231219803

Dayati, E. D. (2025). Urgensi perlindungan hak narapidana atas kesehatan dan makanan dalam pembaharuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Journal Presumption of Law, 7(2), 184–202.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Forrester, A. (2025). Prison healthcare: The practical and ethical consequences of the current state of prisons. Medicine, Science and the Law, 65(1), 1–12.

Malkan, A. (2025). Implementasi standar kesehatan bagi narapidana di rumah tahanan Polri berbasis nilai keadilan (Studi kasus: Polres Salatiga).

Michael, D. (2017). Penerapan hak-hak narapidana di lapas klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17(2), 249–263.

Napu, P. M., Leo, R. P., & Amalo, H. (2023). Implementasi hak-hak narapidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 serta hambatan-hambatannya di lapas kelas IIA Kupang. Petitum Law Journal, 1(1), 54–62.

Nations, U. (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.

Nations, U. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). United Nations.

Nations, U. (2015). United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (The Nelson Mandela Rules). United Nations.

Qotrunada, M. F., & Wibowo, P. (2022). Optimalisasi pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana dalam kondisi overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 837–843. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8259

Riyadi, E. (2018). Hukum hak asasi manusia perspektif internasional, regional dan nasional. Rajawali Pers.

Sihombing, L. A., Nuraeni, Y., & Triyunarti, W. (2022). Pertanggungjawaban profesi perawat terhadap keterlambatan penanganan pasien. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 356–371.

Suhendar. (2024). Efektivitas pemenuhan hak kesehatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Subang.

Sulistiyo, H., & Dewanto, W. (2025). Kebijakan hukum dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. IBLAM Law Review, 5(1), 25–39.

United Nations Committee on Economic, S. and C. R. (2000). General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health. United Nations.

Wiradarma, V. B., & Gultom, P. (2023). Analisis yuridis sistem pemasyarakatan melalui pendekatan indikator nilai Pancasila. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 4(3), 1–15.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Nanang Setiawan, Sartika Dewi, & Muhamad Abas. (2026). Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Di Lapas Kelas IIA Karawang. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 254–263. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2400