Kepastian Hukum Terhadap Status Pekerja Harian Lepas Berdasarkan Masa Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Authors

  • Pepe Febianti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ade Maman Suherman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2399

Keywords:

Kepastian Hukum, Pekerja Harian Lepas, Masa Kerja, Keadilan, UU Nomor 6 Tahun 2023

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap status pekerja harian lepas berdasarkan masa kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dikaitkan dengan teori kepastian hukum Sudikno Mertokusumo dan teori keadilan John Rawls. Pekerja harian lepas, khususnya cleaning service di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kelompok pekerja yang paling rentan terhadap ketidakpastian status hukum. Mereka sering tidak mendapatkan hak normatif seperti upah sesuai UMR, jaminan sosial BPJS, kompensasi, dan Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan statusnya tidak berubah meski telah bekerja lebih dari enam tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum. Fokus analisis tertuju pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mengatur kepastian hukum status pekerja harian lepas, sehingga memunculkan multitafsir dan celah hukum yang kerap dimanfaatkan pemberi kerja. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui: pergeseran batasan kuantitatif 21 hari menjadi batasan kualitatif berbasis sifat pekerjaan; sinkronisasi definisi pekerja harian lepas ke dalam rezim PKWT; kewajiban pemberian kompensasi proporsional; serta digitalisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan secara terpadu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrew. (2024). Implikasi pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2023 terhadap kepastian kerja (job security) bagi pekerja harian lepas di sektor jasa.

Atmasasmita, R. (2012). Teori hukum integratif: Rekonstruksi terhadap pembentukan hukum dan penegakan hukum. Kencana.

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1), 135–149. https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573

Fuller, L. L. (1969). The morality of law. Yale University Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Khakim, A. (2007). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (2022). Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hukum pekerja harian lepas. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 175–190.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum. Rajawali Pers.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Negara hukum yang membahagiakan rakyatnya. Genta Publishing.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rawls, J. (2001). Justice as fairness: A restatement. Harvard University Press.

Setyabudi, F. (2024). Tinjauan komparatif perlindungan hukum pekerja harian lepas antara UU No. 13 Tahun 2003 dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Soepomo, I. (2003). Pengantar hukum perburuhan. Djambatan.

Statistik, B. P. (2025). Laporan keadaan angkatan kerja di Indonesia Agustus 2025. BPS.

Syarif, M. (2023). Analisis yuridis perubahan status hubungan kerja pekerja harian lepas menjadi PKWTT berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Triyunarti, W., & Setiady, T. (2026). Reconceptualizing legal protection for drug addicts: A restorative justice perspective in Indonesia. JUSTISI, 12(2), 531–547. https://doi.org/10.33506/js.v12i2.5132

Triyunarti, W., Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2022). Pertanggungjawaban profesi perawat terhadap keterlambatan penanganan pasien. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 356–371.

Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.

Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Pepe Febianti, Ade Maman Suherman, & Imam Budi Santoso. (2026). Kepastian Hukum Terhadap Status Pekerja Harian Lepas Berdasarkan Masa Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 240–253. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2399