Konsep Pemidanaan Terhadap Pelaku Aborsi Yang Diatur Dalam Undang-Undang Kesehatan Berdasarkan Perspektif Primum Remedium

Authors

  • Qoonitah Amri Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Indra Yudha Koswara Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Tri Setiady Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Wiwin Triyunarti Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2381

Keywords:

Aborsi Ilegal, Pemidanaan, Undang-Undang Kesehatan, Primum Remedium, Hukum Pidana

Abstract

Aborsi ilegal merupakan salah satu persoalan hukum yang paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berdasarkan data BKKBN tahun 2023, terdapat sekitar 2,6 juta kasus aborsi per tahun, dan sekitar 79% dilakukan secara ilegal dan tidak aman.[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mekanisme pemidanaan terhadap pelaku aborsi. Namun, fakta lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan penegakannya, sebagaimana tergambar dalam Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2024/PN Mlg dan Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan serta merumuskan konsep pemidanaan ke depan berdasarkan perspektif primum remedium, di mana hukum pidana diposisikan sebagai instrumen utama dalam penanggulangan tindak pidana aborsi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas primum remedium dalam pemidanaan pelaku aborsi dapat memberikan efek jera yang optimal serta mencegah terulangnya praktik aborsi ilegal. Penguatan norma pemidanaan yang proporsional, konsisten, dan berkeadilan merupakan kebutuhan mendesak dalam pembaruan hukum kesehatan Indonesia.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2018). Perbandingan Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Arifin, Z., & Chandra, M. H. (2024). Analisis Hukum terhadap Pelaku Aborsi menurut Pasal 75 Ayat (2) Jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Analisis Putusan Nomor:482/Pid.Sus/2021/Pn.Ckr. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2(1), 13–21. https://doi.org/10.61234/ahd.v2i1.59

Ashady, S., & Dudy, A. A. (2023). Aborsi: Antara Dialektika Moral dan Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Ganec Swara, 17(4), 2146–2152.

BKKBN. (2023). Data dan Informasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Tahun 2023. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

(Firm), L. (2015). LexisNexis Guide to Litigation: Penal Code. LexisNexis.

Hamzah, I. F. (2023). Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 12382–12393. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.9890

Hermawan, B., Ansar, N. S., Hidayat, R., & Adhyaksa, A. (2026). Perlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Aborsi: Antara Pelimpahan Tanggung Jawab Negara dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Klabat Law Journal, 9(2). https://doi.org/10.33387/klj.v9i2.11367

Kartika, C. D. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kinanti, M. P. (2024). Alasan Penghapus Pidana Terhadap Tindakan Aborsi yang Dilakukan Perempuan Korban Perkosaan.

Laksyita, V. (2026). Urgensi Penegasan Mekanisme Tindakan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Miyazaki, M. (n.d.). The history of abortion-related acts and current issues in Japan. Medicine and Law, 26(4), 791–799.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Naiborhu, L. K., Agusmidah, & Harianto, D. (2025). Dinamika Pelanggaran Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4061–4070. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1858

Nhingswari, C. A., Heryani, W., Ayuni, A. Q., Tania, F. A., & Kamali, Z. (2025). Analisis Komparatif Legalitas Aborsi dalam Kasus Diagnosis Kelainan Bawaan di Indonesia, Prancis, Singapura, dan El Salvador. Jurnal Hukum Kesehatan, 11(1), 1–18.

Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. (2024). Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2024/PN Mlg. (2024). Pengadilan Negeri Malang.

Radbruch, G. (2021). Legal Philosophy (K. (Translator) Wilk, Ed.). Lawbook Exchange.

Rahmawati. (2013). Penerapan Asas Ultimum Remedium dan Primum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 401–416.

Ramadipa Jasa, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Aborsi Ilegal (Studi Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2017/PN Jmb). Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 55–70.

Riza, M. H. (2025). Reconceptualizing Criminal Fault in Abortion Cases: Reforming Indonesian Criminal Law. Jurisprudensi, 17(2), 1–16.

Rizqon, M. (2022). Aborsi Aman Sebagai Solusi Alternatif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan HAM, 8(2), 123–140.

Saputri, D. R. (2023). Pergeseran Kebijakan Hukum Aborsi di Indonesia: Dari Pendekatan Represif ke Pendekatan Humanis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 5(1), 45–62.

Sihombing, M. H., Nuraeni, D., & Triyunarti, W. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan yang Melanggar Norma Profesi. Penerbit Legalita.

Sitanaya, J., Sondakh, J., & Muaja, H. S. (2025). Tindak Pidana Aborsi dan Pengecualiannya Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lex Privatum, 13(3).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Suparno, Maman, A., Setiady, T., & Triyunarti, W. (2025). Kesenjangan Antara Das Sollen dan Das Sein dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 9(1), 75–90.

Suwandono, S., & Busyra, S. (2025). Etika dan Hukum Aborsi bagi Tenaga Kesehatan Profesional di Indonesia. Penerbit Medika.

Triantono, A., Purwanti, A., Rochaeti, N., & Natalis, A. (2025). Legal Complexities of Abortion for Rape Victims in Indonesia: A Gender Perspective. Journal of Law and Judicial Systems, 12(1), 88–105.

Triyunarti, W., & Setiady, T. (2026). Efektivitas Pemidanaan dalam Perspektif Proporsionalitas dan Konsistensi. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 150–168.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Qoonitah Amri, Indra Yudha Koswara, Tri Setiady, & Wiwin Triyunarti. (2026). Konsep Pemidanaan Terhadap Pelaku Aborsi Yang Diatur Dalam Undang-Undang Kesehatan Berdasarkan Perspektif Primum Remedium. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 903–913. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2381