Pembuktian Saksi Mahkota dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis

Authors

  • Joshua Markus Adrian Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Indra Yudha Koswara Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Martha Parulina Berliana Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2380

Keywords:

Saksi Mahkota, Unus Testis Nullus Testis, Pembunuhan Berencana, Pembuktian, KUHA

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembuktian dengan alat bukti saksi mahkota (kroongetuige) dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dikaitkan dengan asas unus testis nullus testis berdasarkan nilai keadilan. Penggunaan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia menimbulkan paradoks yuridis yang fundamental: di satu sisi merupakan instrumen penting untuk mengungkap kebenaran materiil, namun di sisi lain berpotensi melanggar asas non-self incrimination dan prinsip fair trial yang dijamin oleh hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Fokus analisis adalah Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang dalam perkara pembunuhan berencana Yosep Hidayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan saksi mahkota dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) telah mengalami transformasi signifikan dari sekadar diskresi pragmatis menjadi instrumen pembuktian yang memiliki landasan formil. Penggunaan saksi mahkota dalam putusan a quo telah memenuhi standar pembuktian minimum dengan didukung alat bukti corroborative berupa bukti DNA dan keterangan saksi lainnya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dalam perspektif nilai keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansori, & Gafur, A. (2006). Filsafat hukum sejarah, aliran dan pemaknaan. Gadjah Mada University Press.

Aprilia, S. S., Siregar, E., & Munadra, T. I. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak tersangka melalui upaya praperadilan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 17–28. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.23670

Bakhri, S. (2014). Sistem peradilan hukum pidana Indonesia: Perspektif pembaharuan hukum, teori dan praktik peradilan. Pustaka Pelajar.

Chaniago, A. U., & Ismansyah. (2025). Kepastian hukum penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian pidana ditinjau dari asas hak terdakwa tidak boleh mendakwa dirinya sendiri (non self incrimination). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4).

Dewi, I. A. K. C., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). Kedudukan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 125–132. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6951.125-132

Edi, H. S., & Tihadanah. (2024). Kajian yuridis perlindungan hukum terhadap saksi mahkota dalam mengungkapkan kasus pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(5), 1788–1796. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2403

Harahap, M. Y. (2003). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika Offset.

Irwansyah, & Yunus, A. (2021). Penelitian hukum pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.

Kawengian, T. A. (2016). Peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses pidana menurut KUHAP. Lex Privatum, 4(4), 31–38.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Melzer, N. (2019). Hukum humaniter internasional. International Committee of the Red Cross.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Rajawali Pers.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Mulkan, H. (2022). Buku ajar kapita selekta hukum pidana. Noerfikri Offset.

Ningsih, S. A., & Aryati, R. (2025). Kedudukan hukum saksi mahkota sebagai alat bukti dalam peradilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Pagaruyuang Law Journal, 8(2). https://doi.org/10.31869/plj.v8i2.5932

Novita, A. B., Riyanta, A. D., & Al Ghifari, A. F. A. H. (2023). Teori pembuktian dalam sistem hukum nasional. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 174–183. https://doi.org/10.5281/zenodo.7996721

Sarasvati, N. A., & Rustamaji, M. (2024). Penggunaan saksi mahkota (kroongetuige) dalam pembuktian kasus kekerasan dengan pelaku anak. Verstek Jurnal Hukum Acara, 12(4). https://doi.org/10.20961/jv.v12i4.84002

Suadi, A., & Khuluq, M. K. (2025). Contra legem dalam putusan hakim (Perspektif filsafat keadilan dan kebenaran). Prenada Media Group.

Supriyatna, B. A. K. (2021). Alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2011. Research Fair Unisri, 5(1), 11–20. https://doi.org/10.33061/rsfu.v5i1.4576

Takariawan, A. (2019). Hukum pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia. Pustaka Reka Cipta.

Triyunarti, W., & Setiady, T. (2026). Reconceptualizing legal protection for drug addicts: A restorative justice perspective in Indonesia. JUSTISI, 12(2), 531–547. https://doi.org/10.33506/js.v12i2.5132

Yanto, O. (2020). Negara hukum: Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pustaka Reka Cipta.

Yassar, C. A., & Yudiantara, I. G. N. K. (2025). Kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana berdasarkan asas peradilan yang adil. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/v3i11.2025

Yasser, M., & Sharfina, D. Y. (2024). Konsep hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 168–176. https://doi.org/10.55357/is.v4i3.622

Yavisparta, & Putra, R. M. (2015). Asas unus testis nullus testis sebagai dasar terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Militer Utama. Jurnal Verstek, 3(2), 140–141.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Joshua Markus Adrian, Indra Yudha Koswara, & Martha Parulina Berliana. (2026). Pembuktian Saksi Mahkota dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 888–902. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2380