Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Penyelenggara Pemilu Di Indonesia Menuju Sistem Yang Independen
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2379Keywords:
Independensi Komisi Pemilihan Umum, seleksi penyelenggara pemilu, Tribunal Superior Eleitoral, sistem merit, demokrasi elektoralAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang mekanisme seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum di Indonesia yang masih dipengaruhi oleh intervensi politik melalui keterlibatan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta melakukan perbandingan dengan model Tribunal Superior Eleitoral di Brazil yang memiliki tingkat independensi lebih kuat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme seleksi Komisi Pemilihan Umum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjamin integritas, profesionalitas, dan netralitas penyelenggara pemilu akibat dominasi aktor politik, tidak optimalnya standar berbasis merit, serta terbatasnya transparansi substantif dan efektivitas partisipasi publik. Sebaliknya, model Tribunal Superior Eleitoral Brazil yang berbasis peradilan elektoral menunjukkan sistem seleksi yang lebih terlindungi dari kepentingan politik sehingga lebih mampu menjamin akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan mekanisme seleksi melalui penguatan tim seleksi independen, pembatasan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, penerapan sistem merit yang terukur, peningkatan transparansi, serta pengembangan model electoral court dan konsep reverse mechanism selection. Reformasi tersebut menjadi penting untuk memperkuat kredibilitas serta legitimasi demokrasi elektoral di Indonesia
Downloads
References
Abdullah, & Irzha Friskanov. S. (2023). Analisis hukum terhadap pengawasan partisipatif masyarakat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas. Riau Law Journal, 7(2).
Abdurrahim., Haerani., & Megayati, D. (2023). Alur dan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 (Studi di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat). Unizar Recht Journal, 2(1), 8–9.
Adi Hartono, M. I., Robi Cahyadi, K., Rosalia, F., & Hertanto. (2023). Melintasi hambatan etika: Tinjauan terhadap kemandirian dalam seleksi penyelenggara pemilu pada KPU dan Bawaslu. Journal Publicuho, 6(4), 1276–1287.
Astuti, T., Ilmania, N. F., Muhibbin, M., & Suratman, S. (2024). Representasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 dalam prosedur pemilu yang bermutu dan berintegritas. Jurnal USM Law Review, 7(2), 528–539.
Ackerman, B. (2010). Good-bye, Montesquieu. In P. L. Lindseth & S. Rose-Ackerman (Eds.), Comparative administrative law. Edward Elgar Publishing.
Bovens, M., & ’t Hart, P. (2005). Mengevaluasi akuntabilitas publik. Makalah Kolokium Riset Internasional tentang Tata Kelola yang Bertanggung Jawab, Queen’s University Belfast.
Electoral Law Journal. (2023). Judicial electoral governance and democratic integrity. Electoral Law Journal.
International IDEA. (2022). Electoral management design. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Irawan, S. (2025). Tinjauan yuridis pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan teori trias politica. JUSTICI, 18(1), 53–59.
Liany, L. (n.d.). Kewenangan DPR dalam seleksi komisioner KPU. Vol. 7(1), 19.
Nugraha, D. P., Silalahi, J. B. I., & Silalahi, T. R. I. (2025). Reverse mechanism selection sebagai instrumen rekonfigurasi seleksi penyelenggara pemilihan umum: Menata ulang keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjamin kemandirian. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(2), 309–336.
Purwanti, D., Afriani, D. N., Fikri, C., & Rahmawati, S. (2025). Kredibilitas dan integritas Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi sebagai penyelenggara pemilu 2024. Jurnal Soshum Insentif, 8(1), 12–24.
Salurante, B. D., Primayanti, A. D., & Bruaharja, I. (2022). Kedudukan Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 473–480.
Silalahi, T. R. I., & Baros, J. B. I. S. (2025). Penerapan reverse mechanism selection dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu demi terwujudnya prinsip check and balances. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 237–250.
Tarouco, G. (2023). Berbagai macam pemilihan risiko integritas: Melindungi pemilihan umum di Brasil [Report]. Organization of American States.
United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development. UNDP.
Wolf, H., Catt, H., Ellis, A., Maley, M., & Wall, A. (2014). Electoral management design. International IDEA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Fauzan, Gunawan Arifin, Mohamad Safrin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








