Analisis Yuridis Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Wna (Studi Kasus Putusan Pn Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020)

Authors

  • Nadinne Jessica Febrianty Sakul Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Sulastri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2373

Keywords:

Perjanjian Pinjam Nama, Penyelundupan Hukum, UUPA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai status hukum perjanjian pinjam nama sebagai instrumen penyelundupan hukum dalam sengketa tanah yang diputus oleh PN Denpasar dalam Putusan Nomor 872/Pdt.G/2020 dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI merupakan penyelundupan hukum karena seringkali dibuat dengan tujuan untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020 diputuskan bahwa perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI adalah batal demi hukum dan jual beli antara Tergugat dan Tergugat intervensi adalah sah, sehingga Tergugat Intervensi merupakan pemilik sah dari obyek sengketa. Tetapi, jika merujuk pada pasal 26 ayat 2 UUPA yang menyatakan secara tegas bahwa tiap pengalihan hak milik atas tanah baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada WNA berakibat batal demi hukum dan tanah jatuh kepada negara, maka obyek sengketa seharusnya kembali kepada negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Budiono, H., (2016) Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Hlm. 270.

Fuady, M. (2021). Konsep Hukum Perdata. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muskibah. (2022). Hukum Perjanjian di Indonesia. Deepublish Digital.

Salim, HS & Nurbani, Erlies Septiana. (2014). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika.

Sumriyah & Djulaeka. (2022). Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Scopindo Media Pustaka.

Windari, R. A. (2014). Hukum Perjanjian. Graha Ilmu.

Ahsanicka, A. S., Sukma, N. F., Mashuri, N. F., Nainggolan, R. H., Zahra, S. E., & Ramadhani, D. A. (2024). Kepastian Hukum Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah di Wilayah Kabupaten Badung Provinsi Bali. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2792

Arsela, A. M., & Nelson, F. M. (2021). Perjanjian Nominee Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review) Volume, 7.

Aspan, H., & Wahyuni, E. S. (2023). PERJANJIAN NOMINEE DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH. Journal of Syntax Literate, 8(6).

Azzahra, S. (2025). Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Bagi Warga Negara Asing Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah. Acten Journal Law Review, 2(1), 72–98. https://doi.org/10.71087/ajlr.v2i1.30

Harahap, N. A., & Purba, H. (2025). Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Tanah oleh WNA: Studi Putusan PN Gianyar No. 259/2020. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 6(2), 269-280.

Hartono, W. (2022). Kepastian Hukum Jual Beli Tanah dengan Kepemilikan Berdasarkan Perjanjian Nominee. Amanna Gappa, 30(1), 35–46. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21305

Hetharie, Y. (2022). Kepemilikan tanah oleh warga negara asing melalui perjanjian pinjam nama sebagai bentuk penyelundupan hukum dalam hukum perdata internasional. Balobe Law Journal, 2(1), 12-20.

Legawa, I. M. A., & Yanti, A. A. I. E. K. (2025). Kedudukan Hukum Perjanjian Nominee dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 304-314.

Mufarokhah, L., & Putra, M. A. P. (2025). Analisis yuridis terhadap akta perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum (Studi kasus Putusan Nomor 287/Pdt. G/2024/PN Gin). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).

Nugroho, I. B., Amiliya, A., & Nugroho, L. D. (2025). PERJANJIAN PINJAM NAMA OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. INICIO LEGIS, 6(1), 24-38.

Pratiwi, N. M. A., Budiartha, I. N. P., & Styawati, N. K. A. (2021). Akibat hukum perjanjian pinjam-meminjam uang yang dinyatakan batal demi hukum. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 367-372.

Putra, M. F. M. (2022). Akibat Hukum Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikan Warga Negara Asing. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 7(2), 151-172.

Saleh, H. (2020). Praktik perjanjian pinjam nama (nominee) di Kota Denpasar Bali perspektif hukum positif dan hukum Islam. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 54(1), 59-82.

Sitohang, A. T., Bangun, D. Y. B., Rumapea, L., Lumbansiantar, R. A., Marbun, T. B., Purba, W. H. A., & Nababan, R. (2024). Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia:(Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan). Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 256-264.

Sugara, B., & Hidayat, M. T. (2023). Syarat subjektif sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA) dikaitkan dengan perjanjian E-Commerce. Journal Sains Student Research, 1(2), 805-812.

Wahyono, A., Zakaria, U., H, I. R., Bachri, H. I. F., Ahmad, B., & Rahmatullah, P. S. (2023). KEPEMILIKAN TANAH OLEH WNA DALAM PERJANJIAN NOMINEE UNTUK MEMILIKI TANAH DI INDONESIA. Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(03), 119–126. Retrieved from https://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim/article/view/890

Wahyuningsih, Y. Y., & Sulastri, S. (2020). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA BAROS, KECAMATAN BAROS, KABUPATEN SERANG. Jurnal Pengabdian Nasional, 1(1). https://doi.org/10.25181/jpn.v1i1.1584

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.

Auli, R. C. (2024, January 26). Pasal 1335 KUHPerdata tentang Frasa Batal Demi Hukum. Retrieved from HukumOnline.com:https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1335-kuh-perdata-tentang-frasa-batal-demi hukum-lt65b379c86e0f9/ di akses pada 18 Mei

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Nadinne Jessica Febrianty Sakul, & Sulastri. (2026). Analisis Yuridis Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Wna (Studi Kasus Putusan Pn Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 877–887. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2373