Tindak Pidana Perzinahan Dan Kohabitasi Dalam KUHP Baru: Kajian Yuridis Pasal 411 Dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Siti Khodijah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Deny Guntara Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhammad Abas Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2347

Keywords:

Perzinahan, Kohabitasi, KUHP Baru, Kepastian Hukum, Kriminalisasi

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan mendasar dalam pengaturan delik kesusilaan, khususnya perzinahan dan kohabitasi. Pasal 411 memperluas delik perzinahan kepada setiap orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, sedangkan Pasal 412 mengatur kohabitasi sebagai delik baru. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum Pasal 411 dan Pasal 412 serta menganalisis problematika yuridis penerapannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain ketidakjelasan frasa “di luar perkawinan yang sah”, potensi overcriminalization, penyalahgunaan mekanisme delik aduan, dan risiko pelanggaran hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penafsiran otentik dan pedoman penerapan yang jelas guna menjamin kepastian hukum dan penerapan asas ultimum remedium secara proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Anggraeni, S. N. D., & Ravena, D. (2026). Penegakan Pidana Hidup Bersama Diluar Pernikahan: Implikasi Hukum Terhadap Keabsahan Pernikahan Tidak Tercatat. JOSH (Journal of Sharia), 5(1).

Anggraini, S. D., Akli, Z., & Sumiadi, S. (2025). ANALISI PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAKPIDANA PERZINAHAN DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU ( UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21965

Arief, B. N. (2021). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Arief, B. N. (2022). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Kencana.

Djubaedah, N. (2019). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Tercatat. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2021). Problematika pembaharuan hukum pidana nasional dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 155–170. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.781

Kalimanto, M., Guntara, D., Arafat, Z., & Abas, M. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 6(2). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6694

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.

Moeljatno. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Pratama, R. I., Mahmud, A., & Zakaria, C. A. F. (2022). Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 27–38.

Putri, D. S., Pramesti, P. G., & Ayu Pawestri, L. N. (2022). PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP. Jurnal Studia Legalia, 3(01), 27–32. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i01.22

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Sani, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial tentang Perzinaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 2(2), 103–113. https://doi.org/10.58819/jfh.v2i2.152

Santoso, T. (2020). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Gema Insani Press.

Siregar, T., & Hamzah, A. (2023). Kriminalisasi delik kesusilaan dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap hak privasi warga negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.1012

Soesilo, R. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Suparno, Maman, A., Setiady, T., & Triyunarti, W. (2025). Analisis Teori Hukum dalam Perspektif Das Sollen dan Das Sein serta Keterkaitannya dengan Sistem Hukum di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Sains Dan Humaniora (PSSH), 29. https://doi.org/10.30595/pssh.v29i.2076

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Zulfa, E. A. (2022). Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Pembaruan KUHP. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Siti Khodijah, Deny Guntara, & Muhammad Abas. (2026). Tindak Pidana Perzinahan Dan Kohabitasi Dalam KUHP Baru: Kajian Yuridis Pasal 411 Dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 499–506. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2347