Efektivitas Sanksi Administratif terhadap Korporasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Sungai Citarum

Authors

  • Jahidin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rahmatiar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhammad Abas Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2345

Keywords:

Administrative Sanctions, Citarum River, Environmental Law Enforcement, Pollution, PT Pindo Deli

Abstract

Sungai Citarum, yang sering disebut sebagai sungai termacet di dunia, terus menghadapi tekanan serius dari aktivitas industri. Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan seringkali tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Artikel ini menganalisis lemahnya penegakan hukum dalam kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant 1 dan Plant 4 di Karawang, Jawa Barat. Melalui studi kasus normatif-empiris, penelitian ini mengkaji penerapan sanksi administratif sebesar Rp 3,5 miliar yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat kepada PT Pindo Deli Plant 1 atas pencemaran air Sungai Citarum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif yang bersifat punitive (denda) tidak efektif sebagai efek jera, terbukti dengan dugaan pelanggaran serupa yang kembali terjadi di Plant 4. Penegakan hukum yang hanya mengandalkan sanksi administratif tanpa diikuti dengan sanksi pidana atau pencabutan izin menunjukkan kelemahan dalam implementasi asas ultimum remedium. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kewenangan pemerintah daerah, optimalisasi penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan perdata (civil liability) dan pidana (criminal enforcement), serta peningkatan pengawasan partisipatif untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan ekologis di Daerah Aliran Sungai Citarum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

Barat, D. L. H. P. J. (2025). Analisis kerusakan lingkungan DAS Citarum. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394

DLH Jabar denda Rp3,5 miliar perusahaan yang cemari Sungai Citarum. (2025). https://lestari.kompas.com/read/2025/07/12/144405586/dlh-jabar-denda-rp-35-miliar-perusahaan-yang-cemari-sungai-citarum

Firmansyah, R. A., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2025). Penegakan hukum administratif terhadap korporasi atas pencemaran limbah B3 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 766–774. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6517

Hamzah, A. (2005). Penegakan hukum lingkungan. Sinar Grafika.

Hasanudin, H., Florenza, O. T., Rahmatiar, Y., & Sanjaya, S. (2024). Efektifitas regulasi pengelolaan limbah B3 berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022. Pamulang Law Review, 7(2), 248–258. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44828

Lestari, N., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Konsekuensi lingkungan dan sosial dari penebangan liar: Implikasi hukum dan strategi penegakan. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(3), 407–418. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2167

Machmud, S. (2012). Penegakan hukum lingkungan Indonesia: Penegakan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Graha Ilmu.

Maysa, R. (2021). Seri Sungai Populer Nusantara: Sungai Citarum. Epigraf Komunikata Prima.

Nugraha, S., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kegiatan pertambangan ilegal ditinjau dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5295–5308. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5748

Polinsky, A. M., & Shavell, S. (2007). The theory of public enforcement of law. Handbook of Law and Economics, 1, 403–454. https://doi.org/10.1016/S1574-0730(07)01006-7

Priyatna, H., Rahmatiar, Y., & Sanjaya, S. (2024). The role of the Karawang government in addressing environmental pollution (air pollution) caused by companies in the Karawang area. Jurnal Ilmiah Advokasi, 12(4), 669–681.

Rahmadi, T. (2018). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.

Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Law enforcement against hazardous waste pollution links to environmental protection (PT. Kimu case study). Journal Equity of Law and Governance, 6(1), 130–139.

Salim, E. (1986). Lingkungan hidup dan pembangunan. Mutiara.

Sekhroni, S. H. (2025). Penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia: Terwujudnya sustainable development. PT Nawala Gama Education.

Siahaan, H., Rahmatiar, Y., Abas, M., & Kong, E. L. (2025). Legal analysis related to the implementation of Government Regulation Number 22 of 2021 concerning the implementation of environmental protection and management for the B3 waste management company PT Dame Alam Sejahtera. Pena Justisia: Jurnal Hukum, 24(2). https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.7051

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.

Soemarwoto, O. (2004). Ekologi, lingkungan hidup dan pembangunan. Djambatan.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Jahidin, Yuniar Rahmatiar, & Muhammad Abas. (2026). Efektivitas Sanksi Administratif terhadap Korporasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Sungai Citarum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 507–516. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2345