Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan Online Pada Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2328Keywords:
Ultimum Remedium, Penipuan Online, Transaksi Elektronik, Hukum Pidana, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi digital dan meningkatnya transaksi elektronik di Indonesia telah mendorong pertumbuhan tindak pidana penipuan online melalui media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan prinsip ultimum remedium dalam hukum positif Indonesia serta implementasinya sebagai landasan kebijakan pemidanaan terhadap tindak pidana penipuan online melalui transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium pada dasarnya menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme non-penal tidak lagi efektif. Namun, praktik penegakan hukum terhadap penipuan online masih cenderung menggunakan pendekatan primum remedium melalui penerapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, implementasi prinsip ultimum remedium masih menghadapi hambatan berupa belum optimalnya mekanisme penyelesaian non-penal, rendahnya integrasi perlindungan konsumen digital, serta kompleksitas pembuktian dalam kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan restorative justice, mediasi, serta pembaruan regulasi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih proporsional, adil, dan efektif di era digital.
Downloads
References
Abbas, N. A. (n.d.). KUHP nasional 2026: Transformasi hukum pidana Indonesia menuju keadilan berkeadaban. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kuhp-nasional-2026-transformasi-hukum-pidana-indonesia-0IO?utm_source=chatgpt.com
Ahmad Sofian, & Syamsuddin, A. (2021). Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime): Urgensi pengaturan dan celah hukumnya.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru.
Arief, B. N. (2012). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta.
Arief, B. N. (2021). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan (Edisi ke-2). Jakarta.
Arief, M., & Arief, B. N. (2022). Teori-teori dan kebijakan pidana (Cetakan ke-4). Bandung.
Bambang Arianto, & Rani. (2024). Penyusunan state of the art penelitian. Balikpapan.
Deepublish, T. (2025). Cara membuat landasan teori dalam penelitian. Deepublish Store. https://deepublishstore.com/blog/penelitian-skripsi/cara-membuat-landasan-teori/
GASA. (2024). Global state of scams report 2023. https://www.gasa.org/report
Ginting, Y. (2024). Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan berdasarkan asas ultimum remedium. The Prosecutor Law Review, 2(1), 5.
Habiburokhman. (2026). KUHP baru diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. https://emedia.dpr.go.id//news/2026/01/06/kalau-kuhp-baru-diterapkan-secara-utuh-tidak-akan-ada-pemidanaan-sewenang-wenang
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Interpol. (2023). ASEAN cyberthreat assessment 2023. Lyon: Interpol. https://www.interpol.int/en/Crimes/Cybercrime
Janssens, U. (2024). Functional hemodynamic monitoring. Medizinische Klinik - Intensivmedizin Und Notfallmedizin. https://doi.org/10.1007/s00063-024-01190-4
Kamran, M., & Maskun. (2021). Penipuan dalam jual beli online: Perspektif hukum telematika. Balobe Law Journal, 1(1), 44.
Kepolisian, P. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Majalah Keadilan. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majalah Keadilan, 21(2), 150.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta.
Moeljatno. (2021). Asas-asas hukum pidana. Jakarta.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum.
Nugraha, M. R. (2026). Cara menentukan pasal untuk menjerat pelaku penipuan online. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-ionline-i-lt5d1ad428d8fa3?utm_source=shared_button&utm_medium=copy_link
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan perkembangan keuangan digital dan perlindungan konsumen 2023.
PPATK. (2024). Tren kejahatan keuangan digital.
Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Prodjodikoro, W. (2009). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prodjohamidjojo, M. (1997). Memahami dasar-dasar hukum pidana di Indonesia 1. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rahmawati. (2023). Hukum pidana Indonesia: Ultimum remedium atau primum remedium. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(1), 45.
Ramli, A. M. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Smits, J. (1991). Komputer: Suatu tantangan baru di bidang hukum. Surabaya: Airlangga University Press.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta.
Sujarwo, E. (2026). Implementation of the principle ultimum remedium in police action: A juridical analysis of the realization a just and humane lex certa. Priviet Social Sciences Journal, 6(3), 420.
Tamboto, R. (2018). Pengaturan dan praktik penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017). Lex et Societatis, 6(8), 25.
Tim Penulis. (2025). Penerapan prinsip ultimum remedium dalam kebijakan kriminalisasi di Indonesia: Tinjauan teori praktis. Jurnal Media Akademik (JMA), 3, 4.
Tri Wahyu Widiastuti. (2021). Rekonstruksi kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan siber berbasis nilai keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 8(3), 340–358. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/15801
UNODC. (2023). Comprehensive study on cybercrime 2023. Vienna: UNODC. https://www.unodc.org/unodc/en/cybercrime/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 1. (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009). https://peraturan.bpk.go.id/details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (1981). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
Wahyu Wiriadinata. (2021). Restorative justice dalam tindak pidana penipuan online. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 435–452.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Audrie Annasya Paramitha, Sunariyo Sunariyo, Bayu Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








