Pergeseran Paradigma Pemberian Hak Guna Usaha: Studi Komparatif Asas Fungsi Sosial UUPA terhadap Prinsip Ease of Doing Business dalam UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2323Keywords:
Hak Guna Usaha, fungsi sosial,, UUPA, UU Cipta Kerja, ease of doing businessAbstract
Pergeseran paradigma dalam pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, dari yang semula berlandaskan asas fungsi sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada prinsip ease of doing business dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asas fungsi sosial menempatkan tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, sedangkan pendekatan kemudahan berusaha cenderung menitikberatkan pada efisiensi ekonomi dan kepastian investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif asas fungsi sosial dalam pengaturan HGU serta mengkaji pergeseran paradigma yang terjadi dalam UU Cipta Kerja melalui pendekatan komparatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan hukum agraria dan kebijakan investasi. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menelaah asas hukum, doktrin, serta perkembangan kebijakan pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UUPA, asas fungsi sosial berperan sebagai dasar pembatasan hak atas tanah dan instrumen pengendalian pemanfaatan tanah agar selaras dengan kepentingan masyarakat. Namun, melalui UU Cipta Kerja terjadi pergeseran orientasi yang memberikan kemudahan dalam pemberian dan perpanjangan HGU guna mendukung investasi. Pergeseran ini menimbulkan ketegangan normatif antara kepentingan keadilan sosial dan kepentingan ekonomi, serta berpotensi meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria. Diperlukan harmonisasi antara asas fungsi sosial dan prinsip ease of doing business agar pengaturan HGU tetap sejalan dengan tujuan keadilan sosial tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Downloads
References
Alaydrus, H. (2025). Kajian yuridis terhadap regulasi alih fungsi lahan pertanian pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(1).
Arwati, I. G. A. (2021). Implementasi nilai keadilan dalam pengaturan hak guna usaha bagi pelaku usaha. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(2).
Asadi, S., & Ruhadini. (2023). Eksistensi hak guna usaha (HGU) terhadap tanah negara dalam perspektif keadilan agraria. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(5).
Gibran, M. F., Sumarja, F. X., & Adhan, S. (2025). Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di IKN dalam perspektif UUPA dan pembangunan ekonomi nasional. SIBATIK Journal, 4(6).
Hamjah, Koeswahyono, I., & Hadiyantina, S. (2025). The concept of renewal period of right to cultivate (HGU) in Indonesian land law. International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism, 7(2).
Herefa, D. F. (2020). Fungsi sosial hak milik atas tanah dalam pembangunan. Lex Administratum, 8(3).
Hutagalung, A. S. (2005). Tantangan pembangunan hukum pertanahan dalam menghadapi era globalisasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(4).
Maulana, R. A. (2025). Kepastian hukum atas hak atas tanah dalam investasi: Telaah yuridis normatif terhadap UU Agraria dan UU Cipta Kerja. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 5(6).
Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum. Yustisia.
Ritonga, D. A., & Siregar, H. (2025). Analisis hukum terhadap timbulnya hak sewa atas tanah berstatus HGU ditinjau dari perspektif UUPA. Jurnal Kritis Studi Hukum, 10(10).
Rusmini, R. (2020). Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah. Justici Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenada Media Group.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sintia Yumena, Herawan Sauni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








