Dualitas Kepentingan dalam Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha secara Sekaligus: Prespektif Kepastian Hukum Investasi dan Kedaulatan Agraria
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2321Keywords:
Hak Penggunaan Lahan, kepastian hukum, investasi, kedaulatan agraria, fungsi sosial lahanAbstract
Tanah dalam sistem hukum Indonesia memegang posisi strategis tidak hanya sebagai aset ekonomi tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU Agraria Dasar (UUPA). Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah melalui Hak untuk Menggarap (HGU), yang berfungsi untuk mendukung kegiatan investasi dan pembangunan nasional. Namun, perkembangan regulasi yang memungkinkan perpanjangan dan pembaruan HGU secara simultan telah menimbulkan masalah hukum, khususnya mengenai keseimbangan antara kepastian hukum untuk investasi dan prinsip kedaulatan agraria serta fungsi sosial tanah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dari perpanjangan dan pembaruan HGU secara simultan dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip dasar hukum agraria Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi undang-undang dan peraturan terkait HGU, putusan pengadilan, dan literatur akademis yang relevan. Analisis dilakukan untuk menilai konsistensi norma dan hubungan antara peraturan yang berlaku dalam kerangka hukum agraria nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum atas perpanjangan dan pembaruan simultan Hak Penggunaan Lahan (HGU) mencerminkan pergeseran paradigma dari pembatasan bertahap ke pendekatan yang lebih akomodatif terhadap investasi melalui penyediaan kepemilikan jangka panjang. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan meningkatkan daya tarik investasi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memiliki implikasi berupa potensi ketidakselarasan regulasi dengan UU Agraria Dasar (UUPA), kecenderungan konsentrasi kepemilikan lahan, dan berkurangnya ruang gerak negara untuk melaksanakan redistribusi agraria. Lebih lanjut, prinsip fungsi sosial lahan berpotensi melemah karena kurangnya mekanisme untuk mengevaluasi dan memantau penggunaan lahan jangka panjang.
Downloads
References
Afifah, F. (2024). Konsep hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai dalam UUPA. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 3(2).
Asadi, S. (2024). Eksistensi Hak Guna Usaha (HGU) terhadap tanah negara dalam perspektif keadilan agraria. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(5).
Desinta. (2024). Rekonstruksi konsep tanah terlantar dalam UUPA: Implikasi terhadap pengelolaan HGU yang tidak produktif. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora.
Gibran, M. F. (2025). Pemberian HGU di IKN dalam perspektif UUPA dan pembangunan ekonomi nasional. SIBATIK Journal, 4(6).
Hamjah, Koeswahyono, I., & Hadiyantina, S. (2025). The concept of renewal period of right to cultivate (HGU) in Indonesian land law. IJIERM.
Hukum, M. R., & Rotinsulu, B. G. (2024). Pengaruh kepastian hukum terhadap investasi dan pembangunan ekonomi. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Ismaya, S. (2024). Kajian teoritik dualisme kepentingan dan fungsi sosial hak atas tanah. Wijaya Putra Law Review.
Nugraha, M. R. (2025). Jangka waktu perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU). Hukumonline.
Posumah, I. (2025). Tinjauan yuridis pemberian HGU bagi investor asing di IKN. Lex Privatum, 15(5).
Rismahayani. (2024). Kepastian hukum dalam pemberian dan pembatalan HGU di kawasan hutan. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(1).
Widjaja, G., & Khalimi. (2024). Peran perpanjangan HGU dan HGB dalam menjamin kepastian hukum bagi investor. Borjuis: Journal of Economy, 2.
Yahya, A. A. (2024). Analisis implikasi kebijakan UUPA terhadap konflik tanah adat di IKN. Jurnal Media Akademik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Evada Septia Nova, Herawan Sauni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








