Problematika Asas Lex Favor Reo Dalam Kuhp Nasional: Dialektika Dalam Penafsiran

Authors

  • Bahri Yamin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hamdi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Tin Yuliani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Titin Titawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2304

Keywords:

Asas lex favor reo, KUHP Nasional, Dialektika, Penafsiran

Abstract

Penelitian berangkat dari perbedaan tafsiran apa yang dimaksud dengan yang paling mengunguntungkan tersangka/terdakwa . selain itu adanya disharmonisasi asas lex favor reo dalam KUHP Nasional (pasal 3 ayat 1) dan pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penafsiran.Hasil penelitian ini bahwa ketentuan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  terjadi disharmonisasi.Secara normatif, belum terdapat batasan yang jelas mengenai ukuran “ketentuan yang lebih menguntungkan” bagi terdakwa, sehingga membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Selain itu, keberadaan berbagai peraturan pidana di luar KUHP menimbulkan potensi disharmonisasi dan konflik norma yang dapat menghambat penerapan asas tersebut secara konsisten. Dari aspek praktik peradilan, perbedaan pemahaman aparat penegak hukum terhadap asas lex favor reo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseragaman putusan pengadilan. Secara umum pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai berikut perkara yang masih tahap penyidikan/penuntutan tetap memakai KUHAP lama; Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru; Perkara yang sudah diperiksa di Pengadilan tetap memakai KUHAP lama;Selain itu, disharmonisasi antara KUHP Nasional dan peraturan pidana di luar KUHP, serta potensi perbedaan interpretasi aparat penegak hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Selain itu asas lex favor reo dalam KUHP Nasional hanya memberikan perlindungan hak-hak terdakwa secara optimal sedangkan korbannya seolah diabaikan. Disisi lain apabila perubahan undang-undang itu secara substansi tidak berbeda dengan undang-undang lama maka terhadap tersangka atau terdakwa tetap menggunakan undang-undang lama sebagaimana Amanah asas lex temporis delicti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhyar dkk, (2025) Politik Hukum dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana: Analisis Pemidanaan dalam KUHP Baru. Jurnal Fundamental Vol. 14 No. 2. Hal 4. https://ejurnal.umbima.ac.id/ index.php/jurnalhukum/article/view/439/253

Afiyah Salma Hermaya (2025), Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa, diperoleh dari: https://www.hukumku.id/post/asas-lex-favor-reo-ketika-hukum-harus-menguntungkan-terdakwa, diakses tanggal 20 April 2026

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-putusan-menggunakan-uu-yang-sudah-dicabut-lt67c56e7d179fe/?utm_source=chatgpt.com, diakses tanggal 14 Mei 2026

https:// business-law.binus.ac.id/2020/12/21/penerapan-asas-transitoir-uu-p3h-versus-uu-cipta-kerja/. Diakses tanggal 17 Mei 2026

Ibnu Abas Ali (2025), Memaknai Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional dan Implikasinya Terhadap Delik Korupsi, diperoleh dari: https://dandapala.com/ article/detail/memaknai-asas-lex-favor-reo-dalam-kuhp-nasional-dan-implikasinya-terhadap-delik-korupsi , diakses tanggal 20 April 2026

Indonesia, undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang hukum pidana

Indonesia, undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara Pidana.

Jupriyadi, (2026), Penerapan Asas Lex Favo Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, diperoleh dari https:// marinews.mahkamahagung.go.id/ artikel/asas-lex-favo-reo-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-0Yz, diakses tanggal 20 April 2026

Khibran Nadhir, Hery Firmansyah, Perlindungan Hak Individu Melalui Pendekatan Lex Favor Reo Di Sistem Hukum Pidana, Unes Law Review, Vol. 6, No. 2, Desember 2023 DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2. https://review-unes.com/ law/article/view/1523/1233,

Muhamad Wahyu Andi Zulkipli (2023) “Penerapan Asas Lex Fravo Reo Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 1 https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.895.

Mochamad Febrian Nurdin, (2024) Penerapan Asas Transitoir Atau Asas Lex Favor Reo Pada Pelaku Tindak Pidana Yang Divonis Pidana Mati Saat Peralihan KUHP, Realism: Law Review Volume 2 Nomor 1, Realism: Law Review Volume 2 Nomor 1.Hal 85. DOI: https://doi.org/10.71250/rlr.v2i1.32Jupriyadi, (2026), Penerapan Asas Lex Favo Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, diperoleh dari https:// marinews.mahkamahagung.go.id/ artikel/asas-lex-favo-reo-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-0Yz, diakses tanggal 20 April 2026

Rokilah, dan Sulasno (2021), Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, AjudikasI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 2.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Yamin, B., Hamdi, Yuliani, T., & Titawati, T. (2026). Problematika Asas Lex Favor Reo Dalam Kuhp Nasional: Dialektika Dalam Penafsiran . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 558–567. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2304