Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medik Forensik dalam Penyelidikan Tindak Kekerasan Seksual: Tantangan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2291Keywords:
Forensik Medik, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum, Visum et Repertum, ProfesionalismeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk serta efektivitas perlindungan hukum terhadap tenaga forensik medik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tenaga forensik medik berperan penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya melalui penyusunan Visum et Repertum dan pemberian keterangan ahli di hadapan aparat penegak hukum. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode analisis yuridis kualitatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan nasional yang relevan, termasuk KUHAP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan tugas forensik medik, perlindungan terhadap tenaga forensik masih lemah pada tingkat implementasi. Kelemahan tersebut tampak pada ketidakterpaduan SOP nasional, keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, serta belum adanya mekanisme perlindungan hukum dan psikososial yang terstruktur bagi tenaga forensik. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan kapasitas profesional, dan pengembangan sistem perlindungan berlapis yang mencakup aspek hukum, etik, dan kelembagaan. Dengan demikian, tenaga forensik medik diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen, aman, dan profesional dalam mendukung keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Downloads
References
Barrough, M. J. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: FKUI Press.
DiMaio, V. J. & DiMaio, D. (2001). Forensic Pathology (2nd ed.). CRC Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Herlambang, E. (2023). “Implementasi UU TPKS dalam Sistem Pembuktian Kekerasan Seksual.” Mimbar Hukum.
Hukumonline. “Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” 2022.
Iblam School of Law; Cahyo. “Legal Protection for Doctors in Performing Medical Actions (Study of Cikarang Court Decision No. 120/Pdt.G/2019/PN Ckr).” FOCUS, vol. 5, no. 2, 2019.
Indonesian Journal of Criminal Law Studies. “Independensi Dokter Forensik dalam Proses Pembuktian.” Universitas Negeri Semarang.
Izzah, A. N. F., Hikmah, D., & Rekan. “Analisis Forensik terhadap Dugaan Kekerasan Seksual.” Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2024.
Jovita, A. W. & Kusumaningrum, A. E. “Tanggung Jawab Hukum Dokter di Bidang Pelayanan Forensik dalam Pembuatan Visum et Repertum (VER) Perkara Pidana Asusila.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2025.
Langie, Y. N., Tomuka, D., & Kristanto, E. G. “Peran Visum et Repertum dalam Penegakan Hukum Pidana pada Kasus Kematian Tidak Wajar di Kota Manado.” Jurnal Biomedik (JBM).
Muladi & Arief, Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT Alumni.
Noviana, I. (2015). “Kekerasan Seksual pada Anak: Masalah dan Pencegahannya.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 9(3).
Payne-James, J., et al. (2011). Simpson’s Forensic Medicine (14th ed.). Hodder Arnold.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum.
Pratami, Z. P. A. N. “Peran Visum et Repertum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 2024.
Pratami, Zahrah Putri Arum Nabilah. “Peran Visum et Repertum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.
Rauschenbach, C. dkk. “Understanding Burnout in Forensic Medicine and the Interaction of Job Satisfaction and Unconditional Self-Acceptance: A Cross-Sectional Study.” Healthcare (MDPI), 2025.
Ricciardelli, R. dkk. “Psychological Health and Safety of Criminal Justice Workers: A Scoping Review of Strategies and Supporting Research.” Health & Justice, 2025.
Ricciardelli, R., et al. “Psychological health and safety of criminal justice workers: a scoping review of strategies and supporting research.” Health & Justice, 2025.
Saferstein, R. (2017). Criminalistics: An Introduction to Forensic Science (12th ed.). Pearson.
Siahaan, T. R. & Yusuf, Hudi. “Urgensi Kedokteran Forensik dalam Menunjang Pembuktian Tindak Pidana di Pengadilan.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara.
Sidi, R. S. P. “Legal Responsibility for Medical Risks and Medical Negligence in The View of Health Law.” Journal of General Education Science, 2024.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soularto, D. S., & Cahyanti, E. S. “Analisis Kualitas Visum et Repertum pada Korban Kekerasan Seksual di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.” Mutiara Medika, 2010.
Soularto, D. S., & Cahyanti, E. S. “Analisis Kualitas Visum et Repertum pada Korban Kekerasan Seksual di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.” Mutiara Medika: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 2009-2010.
Sumino, R., Adriano, A., & Pramono, B. “Medicolegal Aspects of Visum Et Repertum in Sexual Violence Criminal Cases.” JILPR: Journal Indonesia Law and Policy Review, 2024.
Suyono, Slamet. (2009). Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: FKUI Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Usman, Y. I., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. “Pemeriksaan Kedokteran Forensik dalam Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual.” Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol. 10, No. 03, 2025.
Widodo, N. & Adam HR. “Legal Protection for Health Workers in Handling Emergency Patients.” JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, vol. 5, no. 3, 2025.
World Medical Association. WMA Handbook of Policies (termasuk rekomendasi etika dan proteksi bagi tenaga medis dalam situasi berisiko), 2024.
Yulia. “Kekuatan Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Jurnal Ius Quia Iustum, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rara Afrieska Rara, Fero Sanjaya, Herlita Eryke, Marlis Tarmizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








