Pemahaman Perempuan Karir tentang Status Pendapatan sebagai Harta Bersama dan Relevansinya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif

Authors

  • Hasbiah Tunnaim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Fakultas Syariah dan Hukum/Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sugeng Wanto Fakultas Syariah dan Hukum/Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2266

Keywords:

Pendapatan wanita karier, harta perkawinan bersama, hukum Islam, hukum positif Indonesia, maqāṣid al-syarī'ah

Abstract

Studi ini menelaah status pendapatan perempuan karier dalam perkawinan dengan menyoroti dualisme normatif antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Peningkatan partisipasi perempuan dalam sektor formal memunculkan persoalan hukum mengenai apakah penghasilan istri yang diperoleh secara mandiri otomatis menjadi harta bersama atau tetap menjadi hak milik pribadinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara mendalam terhadap sembilan perempuan karier berlatar belakang hukum, terdiri dari akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara serta Aparatur Sipil Negara perempuan di lingkungan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara, disertai satu informan dari Majelis Ulama Indonesia. Analisis penelitian menggunakan teori maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan distributif John Rawls, dan teori reformasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara fiqh klasik yang mengakui kepemilikan independen perempuan atas penghasilannya dan hukum positif Indonesia yang cenderung memasukkan penghasilan istri sebagai harta bersama. Berdasarkan prinsip ḥifẓ al-māl, hak kepemilikan perempuan atas penghasilannya wajib dilindungi. Selain itu, teori keadilan distributif menolak pembagian harta bersama secara kaku tanpa mempertimbangkan kontribusi nyata masing-masing pihak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum keluarga Islam yang mengakui penghasilan perempuan karier sebagai harta pribadi, kecuali ditentukan lain melalui kesepakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-‘Ālim, Y. Ḥamīd. (T.T.). Al-Maqāṣid Al-‘Āmmah Li Al-Syarī‘Ah Al-Islāmiyyah. Dār Al-Ḥadīth.

Al-Isfahani, A.-R. (T.T.). Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an. Dar Al-Katib Al-’Arabiy.

Al-Jazari, A. Ar-Rahman. (1999). Fiqih Madzahibul Arb’ah (Jilid 3). Darul Fikr.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Basyir, A. A. (2000). Negara Dan Pemerintahan Dalam Islam. UII Press.

Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Gtlo.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 4473/Pdt.G/2023/PA.Bbs.

Fatimah, S., Trismahwati, D., P, E., & Safitri, N. (2024). Wanita Karir Perspektif Gender Dan Hukum Islam: Studi Persepsi Dosen Wanita Stai Darussalam Lampung. Jurnal Pikir Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam, 10(2), 88–98.

Fiqannawati, J. A., & Yustikarini, M. (2024). Analisis Mengenai Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Putusan Nomor 236/Pdt.G/2020/PN Cbi. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1426–1437.

Harahap, M. Y. (1997). Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Undang Undang N0. 7 Tahun 1989. Pusat Kartini.

Mahfudin, A. (2014). Ijtihad Kontemporer Yusuf Al-Qaradawi Dalam Pengembangan Hukum Islam. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(1), 21–42.

Maknun, N. L. (2023). Pembagian Harta Bersama Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Bagi Istri Yang Bekerja. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(01), 47–56. Https://Doi.Org/10.62097/Mabahits.V4i01.1241

Mardani. (2024). Teori Hukum Dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. Kencana.

MD, Moh. M. (2010). Politik Hukum Di Indonesia. Rajawali Pers.

Nurdin, R., Abdullah, N., & Pikahulan, R. M. (2024). Harta Bersama Serta Kedudukannya Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Khuperdata). Jurnal Al-Muqaranah : Jurnal Hukum Dan Pemikiran Islam, 2(2), 57–80. Https://Doi.Org/10.33477/Am.V2i2.7894

Pound, R. (1954). An Introduction To The Philosophy Of Law. Yale University Press.

Presiden RI. (1974, Januari 2). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3010.

Presiden RI. (1991, Juli 10). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Instruksi Presiden RI, No: 154 Tahun 1991.

Qudamah, I. (1994). Al-Mughni: Vol. 6. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, Dan Keunggulannya. PT Grasindo.

Rawls, J. (1971). A Theory Of Justice. Harvard University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Sukiati, Nurasiah, & Milhan. (2023). Approaches Of The Religious Court Judges In Indonesia To Settle Joint Marital Property Disputes. Manchester Journal Of Transnational Islamic Law & Practice, 19(3), 71–81.

Sulkhana, L. I., Yunanto, & Sarono, A. (2025). Pembagian Harta Bersama Dalam Hal Isteri Memiliki Peran Ganda (Studi Di Pengadilan Agama Kendal). Diponegoro Law Journal, 14(3). Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/

Tanjung, A., Romadhan, M. L. T., & Ummah, M. K. (2025). Beyond 50:50 Of Matrimonial Asset: Applying The Contra Legem Principle In Marital Property Division In Indonesia. Recital Review, 7(1), 83–108. Https://Doi.Org/10.22437/Rr.V7i1.43606

Wati, H. (2020). Hak Dan Kewajiban Wanita Karir Menurut Imam Syafi’i Dan Perundang-Undangan Di Indonesia [Tesis]. Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup.

Zamakhsyari. (2013). Teori-Teori Hukum Islam Dalam Fiqih Dan Ushul Fiqih. Citapustaka Media Perintis.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Hasbiah Tunnaim Harahap, Sukiati, & Sugeng Wanto. (2026). Pemahaman Perempuan Karir tentang Status Pendapatan sebagai Harta Bersama dan Relevansinya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 169–181. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2266