Perbandingan Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Australia Dan Indonesi Dalam Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penerbitan Sertipikat Elektonik
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2249Keywords:
Pendaftaran Tanah, Sistem Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Sertipikat ElektronikAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan sistem hukum pendaftaran tanah antara Australia dan Indonesia, dengan fokus pada kepastian hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah dalam konteks penerbitan sertifikat elektronik. Dengan perkembangan teknologi informasi, sertifikat elektronik menjadi alat penting untuk menjamin hak kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana dua negara tersebut mengatur pendaftaran tanah dan dampaknya terhadap kepastian hukum. Berlakunya Sertipikat Elektronik di Indonesia,sering menjadi pertanyaan bagi semua masyarakat, bagaimana perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum ,mengingat masih banyaknya sengketa pertanahan yang masih belum terselaikan, banyak persertifikat badan usaha berada di tanah yang merupakan wilayah-wilayah konflik dengan masyarakat, seharusnya konflik-konflik ini yang diselesaikan terlebih dulu. Prioritas kerja ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan makin diorientasikan untuk kepentingan liberalisasi, Sebab sertifikasi tanah tanpa didahului reforma agraria hanya akan melegitimasi monopoli tanah. Proses semacam ini berpotensi memperparah konflik agraria, perlu ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah dengan terbitnya sertipikat elektronik menjadi bukti kepemiikan yang kuat tidak bisa terbantahkan, di negara bagian di Australia menganut System Torrens, yaitu suatu sistem pencatatan hak atas tanah di mana hukum menjamin bahwa seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar umum (public registered) adalah yang berhak untuk memiliki tanah itu. Jika terjadi kesalahan di dalam pencatatan maka negara akan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang terjadi.
Downloads
References
Rahul mukadar “Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik sebagai bukti Kepemilikan Tanah” Pattimura Law Study Reviuw volume 1 Nomor 1 Agustus 2023
Herawza,M.F, Surial, M.,Elyunusi,Z.,Chandra & Ayu Pratiwi “Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah , Unes law Review 6 Oktober 2023
Arnowo, Hadi dan Waskito. (2015) : Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan). Media Ajl. Jakarta.
Indiraharti, Novina Sri. (2009) : Penerapan Sistem Torrens Dalam Pendaftaran Tanah (Studi Komparatif Terhadap Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Singapura). Majalah Clavia. Makassar. Republik Indonesia. (1960) :
Siboro. (1989). Pengantar Sejarah Australia. IKIP. Bandung.
Soeradji. (2007) : Prinsip-Prinsip Pendaftaran Tanah. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.Yogyakarta.
Sumanto, Listyowati: Aspek Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Australia. Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2007
Juni Thamrin, Gagasan Menuju Pada Pengelolaan Sumber daya Agraria yang Partisipatif dan Berkelanjutan, Jurnal Analisis Sosial, Sumber Daya Agraria Dimensi Pengelolaan dan Tantangan Kelembagaan, Vol.6 No.2 Juli, 2001.
Subekti dalam Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2005)
Dr. Muhamad Sadi Is,S.H.I, M.H,Dr Khalisah Hayatuddin SH., M.Hum,Dr Suharyono, SH, M.H. Hukum Agraria Indonesia. Kencana
Bachtiar Effendy, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya, (Bandung: Alumni, 1993),
Indra Gumilar,Sistem Torrens, slideshare Scrib company,Program Studi Magister Administrasi Pertanahan Fakultas Ilmur dan tekhnologi Bandung
Rian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta:Sinar,Grafika,2010.
Peraturan perundangan-undangan
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Keputusan Tata Usaha Negara adalah " suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanab (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Keria Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Massalah Pertanahan, diterbitkan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Perlanahan, 2007.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 39 Tabun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tabun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Mentri ATR/ BPN Nomor 3 Tahun 2023 ditetapkan tanggal 16 Juni 2023, yang berlaku pada tanggal di Undangkan tanggal 20 Juni 2023 tentang Sertifikat Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurnia Ariyani, Siti Nur Azizah, Januar Agung Saputera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








