Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah: Upaya Derden Verzet Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2218Keywords:
Perlindungan Hukum, Derden Verzet, Kepastian Hukum, Sengketa Tanah, Pelaksanaan Putusan PerdataAbstract
Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang dikecualikan dari gugatan perdata tetap menjadi isu penting dalam praktik peradilan Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan. Idealnya, semua pihak yang memiliki kepentingan hukum harus dilibatkan untuk memastikan proses hukum yang adil. Namun, pihak ketiga seringkali dikecualikan, yang menyebabkan kerugian ketika putusan yang final dan mengikat (inkracht van gewijsde) dilaksanakan. Hal ini menyoroti kelemahan dalam perlindungan hukum yang ada, khususnya mekanisme penolakan pihak ketiga (derden verzet). Studi ini menganalisis efektivitas derden verzet dan penerapan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan perdata, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 47/Pdt.Bth/2025. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Temuan menunjukkan bahwa derden verzet tidak sepenuhnya efektif, karena sangat bergantung pada persyaratan pembuktian formal daripada keadilan substantif. Proses pelaksanaan cenderung memprioritaskan kepastian hukum formal, seringkali mengabaikan keadilan bagi pihak non-penggugat. Oleh karena itu, perbaikan pada mekanisme derden verzet dan pendekatan peradilan yang lebih berorientasi pada keadilan sangat penting dalam mengadili kasus-kasus tersebut.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2009). Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 82-90.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2014). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 62-70.
Harahap, M. Y. (2016). Perlindungan Hukum dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 50-62.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 82-90.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum dalam Perkara Perdata. Jurnal Hukum, 50-62.
Nugroho, A. (2016). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal RechtsVinding, 50-62.
Prasetyo, T. (2014). Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 50-62.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2007). Hukum sebagai Sarana Perlindungan Kepentingan Manusia. Jurnal Hukum Progresif, 62-70.
Santoso, U. (2012). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 70-82.
Siregar, B. (2015). Asas Audi et Alteram Partem dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 23-21.
Subekti, R. (1989). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Binacipta.
Widodo, J. (2015). Eksekusi Putusan Perdata dan Permasalahannya. Jurnal Hukum, 32-40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Emerentia Nathawira, Rasji Rasji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








