Kewajiban Notaris Dalam Perjanjian Pemegang Saham Pendirian Perseroan Terbatas (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2035 K/Pdt/2018)

Authors

  • Eliza Manty Universitas Tarumanagara
  • Amad Sudiro Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2217

Keywords:

Kepatuhan Hukum, Perjanjian Pemegang Saham, Akta Pendirian PT, Notaris

Abstract

Bisnis dan kepatuhan hukum menjadi dua sisi yang saling berjalan beriringan. Kepatuhan pada hukum memberikan kepastian hukum bagi berjalannya kegiatan bisnis. Perjanjian pemegang saham timbul dari adanya kebutuhan subjek hukum akan adanya perjanjian yang dapat mengakomodir kebutuhannya untuk mencapai tujuan komersial. Sementara Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) dibuat Notaris, sehingga muncul masalah dimana perjanjian pemegang saham mengakomodir kebutuhan komersial dan akta pendirian PT yang dipersyaratkan oleh UUPT. Apabila tidak saling sejalan antara perjanjian pemegang saham dengan akta pendirian PT maka akan terjadi ketidakpastian hukum dalam operasional PT baru yang dibentuk. Apakah Notaris memiliki kewajiban dalam menuangkan perjanjian pemegang saham kedalam akta pendirian PT sehingga tidak kontradiktif yang pada akhirnya berujung pada timbulnya gugatan dari salah satu pihak. Maka dalam menjawab permasalahan tersebut, penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Notaris wajib menuangkan perjanjian pemegang saham kedalam akta Pendirian PT sekalipun perjanjian pemegang saham tersebut tidak berbentuk akta notariil. Notaris juga perlu melakukan penyesuaian perjanjian pemegang saham dengan akta pendirian PT sehingga tidak kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kesesuaian antara perjanjian pemegang saham dan akta pendirian PT akan memperlancar operasional PT baru yang dibentuk.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama.

Adjie, H. (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia (Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama.

Andriani, et. al. (2023). Peran Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pendirian Perseroan Terbatas. Collegium Studiosum Journal, 6(2).

Asikin., A. dan H. Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Dsiriani Latifah, et. al. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 52(2).

Gladys Natalie, et. al. (2023). Pertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris. UNES LAW REVIEW, 5(4).

Kandriana, et. al. (2025). Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian Jual Beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Praktik Modern. UNES Law Review, 8(1).

Muhammad Rasyid Fasya, et. al. (2024). Pengaturan Perjanjian Tidak Bernama Dalam Hukum Perdata Indonesia: Tinjauan Teori dan Praktik. Media Hukum Indonesia Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, 2(4).

Notarisya, et. al. (2024). Pembuktian Sengketa Merek di Pengadilan: Peran Penting Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Acta Diurnal. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 7(2).

Prasetyo, A. (2023). Kedudukan Organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dalam Badan Hukum Perusahaan Perseorangan. Jurist-Diction, 6(3).

Putra, et. al. (2022). Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang Dilaksanakan Secara Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(1).

Rahmadhani, F. (2023). Perubahan Susunan Anggota Direksi dalam Ruang Lingkup Hukum Perusahaan. UNES Law Review, 6(2).

Riyanti, M. D. (2025). Notaris Sebagai Penerima Tanggung Jawab atas Draft Akta yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI). Notaire, 8(3).

Salim H.S. (2017). Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA DUA). RajaGrafindo Persada.

Salim H.S. (2022). Pengantar Hukum Perjanjian Di Luar KUH Perdata. Refika Aditama.

Setyaning, et. al. (2024). Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Notariil Dalam Studi Kasus Putusan Nomor 260/Pdt.G/2019/PN.SKT. Verstek, 12(2).

Yuanitasari, et. al. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual. Acta Djurnal, 3(2).

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Manty, E., & Sudiro, A. (2026). Kewajiban Notaris Dalam Perjanjian Pemegang Saham Pendirian Perseroan Terbatas (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2035 K/Pdt/2018). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 09–18. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2217