Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham: Implikasi Pelanggaran Syarat AD/ART Perusahaan

Authors

  • Esther Louisa Angelia Simanjuntak Universitas Tarumanagara
  • Mia Hadiati Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2216

Keywords:

RUPS, Anggaran Dasar, Pelanggaran, Perusahaan

Abstract

Anggaran Dasar (AD) berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengikat bagi Perseroan Terbatas, khususnya terkait prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penelitian ini menganalisis syarat keabsahan RUPS berdasarkan AD dan menelaah pertimbangan yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 788/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel yang membatalkan Akta RUPSLB Nomor 10. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, studi ini mengidentifikasi empat pelanggaran kumulatif terhadap AD: (1) pemanggilan yang tidak patut melalui surat kabar meskipun alamat pemegang saham diketahui; (2) kegagalan memenuhi kuorum kehadiran wajib 100%; (3) kepemimpinan rapat oleh Direktur Keuangan yang tidak berwenang; dan (4) pelanggaran hak nominasi pemegang saham dalam penyusunan pengurus. Hakim mengualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta memberikan ganti rugi imateriel sebesar Rp5.000.000.000 atas cacat hukum tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa AD berfungsi sebagai determinan formal dan substantif yang definitif bagi keabsahan RUPS, dan setiap penyimpangan prosedural menimbulkan tanggung jawab perdata yang signifikan bagi organ perseroan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.

Adiwinata, R. P., et al. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Pengambilan Keputusan RUPS. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Regulasi, 5(1), 56.

Adjie, H. (2021). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.

Agustina, R. (2022). Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit FHUI.

Anggoro, T. (2022). Hukum Korporasi dan Administrasi Negara. UI Press.

Fuady, M. (2023). Doktrin-Doktrin Modern dalam Hukum Korporasi. Citra Aditya Bakti.

Hanako, G., et al. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Notaris terhadap Akta Partij Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Akta Partij Sirkuler Pemegang Saham Perseroan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 3.

Harahap, M. Y. (2021). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2022a). Hukum Korporasi. Rajawali Pers.

Khairandy, R. (2022b). Hukum Korporasi Indonesia. FH UII Press.

King Mada, Z. Z. (2024). Analisis Yuridis Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang Memiliki Persentase Kepemilikan Saham Seimbang pada Perseroan Terbatas. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(1), 11.

Kuistono, C. A., & Adam, R. C. (2026). A Juridical Analysis of the Validity of General Meeting of Shareholders’ Resolutions in Cases of Procedural and Organizational Deviations. JIHK: Jurnal Ilmu Hukum & Komunikasi, 7(2), 202.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nadapdap, B. (2023). Hukum Perseroan Terbatas. Jala Permata Aksara.

Neesya, A. B., et al. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Syarat Keabsahan Perjanjian dalam Hukum Kontrak Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(9), 31.

Nugraha, M. H. A., et al. (2025). Navigating Legal Complexities: Minority Shareholders’ Rights in Indonesia’s Corporate Governance Framework. Rule of Law Journal, 1(2).

Oka, I. G. P. A. (2024). Kedudukan Mandatori Anggaran Dasar dalam Mewujudkan Harmonisasi Organ Perseroan. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 88–105.

Pangesti, S. (2020). Akta PKR dari RUPS Luar Biasa yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum: Kajian Putusan Nomor 45/Pdt/2014/PTR. Jurnal Yudisial, 13(3), 329.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 788/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel,.

R. Phahlevy. (2024). Legalitas Formalitas Prosedural dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jurnal Privat Law, 9(1).

Redi, A., & I. (2023). Legalitas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 112–125.

Rifky, M., & R. (2023). Tinjauan Yuridis Ketidakhadiran Pemegang Saham (Kuorum) dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Gorontalo Law Review, 6(2), 326.

Sadi Is, M. (2022). Hukum Perusahaan di Indonesia. Kencana.

Santoso, B. (2024). Aspek Yuridis Pembatalan Keputusan RUPS dalam Praktik Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Korporasi Modern, 6(2), 134–150.

Widiyono, T. (2023). Direksi Perseroan Terbatas: Bank dan Non Bank. Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Angelia Simanjuntak, E. L., & Hadiati, M. (2026). Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham: Implikasi Pelanggaran Syarat AD/ART Perusahaan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 30–39. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2216