Hak Konstitusional Anak Luar Kawin: Implikasi Putusan MA Terhadap Praktik Kenotariatan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2215Keywords:
Constitutional Rights, Children Born Outside Marriage, Certificate of Inheritance, Notarial PracticeAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi konstitusional Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 terhadap praktik pembuatan Keterangan Hak Waris (KHW) bagi anak di luar perkawinan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hubungan keperdataan antara anak di luar perkawinan dan ayah biologisnya melalui putusan pengadilan merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional anak, khususnya hak atas status hukum dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945. Putusan tersebut berimplikasi pada kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara perlindungan hak konstitusional anak di luar perkawinan dan tanggung jawab notaris dalam praktik kewarisan. Penelitian ini berkontribusi terhadap penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak dalam praktik kenotariatan di Indonesia.
Downloads
References
Azis, A. G., et al. (2021). Perbandingan Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam dan KUHPerdata. Jurnal Legalitas, 1(6), 228. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.228
Fadhilah, F., & Lukman, F. X. A. (2022). Analisis Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin sebagai Pengganti Ahli Waris. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan.
Hartanto, A. (2018). Hukum Waris di Indonesia. Laksbang Presindo.
Hidayat, A. (2021). Implikasi Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2).
Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Lestari, N. W. S. E., et al. (2022). Tinjauan Yuridis Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif. Jurnal Komunitas Yustisia.
Mamudji, S. S. dan S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Melinda, B., & Priandhini, L. (2021). Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(11), 12. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i11.p12
Pratama, R. (2025). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung terhadap Status Anak Luar Kawin dan Implikasinya terhadap Hak Waris. Jurnal Ius Constituendum, 10(1), 88–102.
Putri, L. (2023). Kekuatan Hukum Keterangan Hak Waris dalam Praktik Kenotariatan di Indonesia. Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 120–135.
Putri, L. (2024). Kepastian Hukum Akta Notaris dalam Penentuan Ahli Waris Anak di Luar Nikah. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 45–60.
Rahmawati, D. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Hak Waris. Jurnal Notarius, 17(2), 210–225.
Sari, N. (2022). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Status Hukum Anak Luar Kawin di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(3), 500–515.
Sari, N. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 75–90.
Trisnayani, N. P. E., & S. (2021). Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Adat Bali. Private Law, 1(2), 109–116. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.247
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yoanfica Risfayeza, Benny Djaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








