Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Ketentuan Pidana di Indonesia Mengenai Anak Sebagai Residivis Pencurian di Jawa Tengah

Authors

  • Muhammad Arya Dillah Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang https://orcid.org/0009-0003-8542-8419
  • Laila Palupi Rahmadani Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag
  • Sheva Al-Hambra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2205

Keywords:

Residivis Anak, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam

Abstract

Negara wajib memberi jaminan dan memenuhi hak– hak anak dikarenakan anak memiliki peran yang sentral dalam suatu negara. Hak-hak anak yang harus di penuhi sebagaimana The Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) seperti, hak kelangsungan hidup anak, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan hak tumbuh berkembang.  Sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam menjamin hak – hak anak dalam konteks pidana terdapat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur mengenai jaminan hak anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak yang melakukan pencurian berulang kali (residivis) yang akan dibahas pada penelitian ini. Di Indonesia ketika seorang anak melakukan tindak pidana pencurian berulang kali maka tidak dapat diupayakan diversi sebagaimana ketentuan UU SPPA.Selain itu, dalam hukum pidana islam seorang anak ketika melakukan jarimah tidak dapat diberikan pertanggung jawaban pidana. Hal tersebut dikarenakan anak dianggap belum baligh dan belum cakap hukum. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep pemidanaan anak Meteode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis – normatif dan dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif – analitis. Hasil menunjukan pemidanaan anak sebagai residivis tindak pidana pencurian dalam hukum positif  selaras dengan pemidanaan anak sebagai residivis dalam hukum islam. Keselarasan tersebut terletak pada ketentuan umur anak yang dapat diberikan pertanggungjawaban pidana dan perbedaanya terletak pada konsep penetapan baligh dalam hukum islam yang tidak terdapat pada hukum positif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. A. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Bagi Residivis Pencurian Oleh Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Putusan No.19/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Kdi dan Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi) [Institut Agama Islam Negeri Kendari]. https://digilib.iainkendari.ac.id/826/?utm_source=perplexity

Ahmad Hanafi, M. (1967). Asas - Asas Hukum Pidana Islam (5th ed.). PT Midas Surya Grafindo.

Angger Sigit Pramukti, F. P. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak (1st ed.). Medpress Digital. https://books.google.co.id/books?id=J7QkEAAAQBAJ&pg=PA1&hl=id&source=gbs_toc_r&cad=2#v=onepage&q&f=false

Azhar, H. (2019). Pemberatan Pidana terdahap Residivis dalam Pandangan Hukum Pidana Islam. Al Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2). https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.381-405

Basri, M. M. (2012). Batas Usia Anak Dalam Pertanggungjawaban Pidana Menurut Hukum Pidana Positif Perspektif Hukum Pidana Islam [UIN ALAUDDIN MAKASSAR]. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/4857/1/Mustakim Mahmud Basri.pdf

Butarbutar, J. M. (2024). Penjatuhan Pidana Maksimal terhadap Anak Berhadapan Hukum Ditinjau dari Tujuan Hukum Pemidanaan Indonesia. JIHHP : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik, 5(1). https://doi.org/10.38035/jihhp

Chiara Belva Chatlina, & Kuswandi Kuswandi. (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Kriminal Remaja di Indonesia. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 2(4), 114–131. https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i4.1458

Damanik, R. A. M. (2020a). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. AL-QANUN: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(3). https://doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7536

Damanik, R. A. M. (2020b). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al - Qanun : Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(3). https://doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7536

Erwanto Pasaribu, Eko Agus Priadi, Try Wahyudi, Y. R. W. (2024). Sanksi Pidana untuk Anak Berhadapan dengan Hukum Perspektif Residivisme. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/lexstricta/article/view/1465

Hamadah, F. A. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang DIiperkerjakan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Jurnal Legislia, 13(2). https://doi.org/10.58350/leg.v13i2.238

Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603

Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009

Hasanah, A. N., Ikhwan, M., & Dilova, G. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim Pada Putusan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Status Residivis Di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 16–27. https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4553

Hirdayadi, I., & Susanti, H. (2018). Diversi Dalam Sistem Perdilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauanya MEenurut Hukum Islam. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(2). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954

Jamilah, A. (2025). Ketika Anak Melukai: Tinjauan Hukum Islam Tentang Tanggungjawab Pidana Anak dalam Kasus Kekerasan. Bustanul Fuqoha : Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1). https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2054

Jatnika, D. C., Mulyana, N., & Raharjo, S. T. (2015). Residivis Anak Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Proses Integrasi Ke Dalam Masyarakat. Share : Social Work Journal, 5(1). https://doi.org/10.24198/share.v5i1.13086

Khusurur, M. (2021). BALIGH (Kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia). Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1). https://doi.org/10.52802/wst.v6i1.198

Megawati Iskandar Putri, & Taufik, Z. (2024). Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Anak. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 2(1), 34–41. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.110

Muhlisina, S. (2012). Sanksi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Fikih dan Hukum Positif di Indonesia. Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar.

Musa, S. N., Badu, L. W., & Kaluku, J. A. (2024). Anak Sebagai Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian Dan Perlindungan Hukumnya. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(3), 15–26. https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.

Patuju, L., & Afamery, S. S. (2019). Residivis Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 104–114. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i1.78

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, Pub. L. Nomor 4 Tahun 2014.

Pusat Informasi Kriminal Nasional. (n.d.). Bareskrim Polri. Retrieved https://pusiknas.polri.go.id/data_terlapor

Putra, M. H. (2016). Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Residive). Jurnal Ius, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.344

Ridho Widiansyah, S. S. (2024). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Anak yang Menjadi Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian. Unnes Law Review, 7(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2370

Ritonga, M. S., & Azizah, N. (2026). Kebijakan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam Studi Kasus Residivis Di Pengadilan Negeri Medan. JURNAL HUKUM SASANA, 12(1), 310–319. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.5390

Siti Rahmah, D. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Pelaku Residivis Berdasarkan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(1). https://doi.org/https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i1.2613

Supriyanta. (2023). Standar Internasional Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5091

Surabangsa., Bambang, T. A. (2022). Analisis Konsep Diversi dan Keadilan Restorative Dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 22(1). https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/18402

Syaidun. (2024). Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Hukum Islam. Launul Ilmi : Jurnal Keislaman Dan Peradaban, 2(2). https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/launulilmi/article/view/1805?utm_source=perplexity

The Legality of Child Executions in Saudi Arabia: Analysis of the 2018 Juvenile Law and 2020 Royal Decree. (2022). European Saudi Organisation for Human Right. https://www.esohr.org/en/قانونية-إعدام-الأطفال-في-السعودية-تحل/

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Retrieved https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

yarifuddin Usman, M. Z. (2017). Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam. Legitimasi : Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1843

Yudawati, S. P. (2024). Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Berstatus Residivis di Indonesia. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 783–802. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2502

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Dillah, M. A., Laila Palupi Rahmadani, & Sheva Al-Hambra. (2026). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Ketentuan Pidana di Indonesia Mengenai Anak Sebagai Residivis Pencurian di Jawa Tengah . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 597–608. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2205