Formulasi Penyelesaian Sengketa Antara Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Masyarakat Pemilih Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Authors

  • Salahudin Pakaya Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I. Rahim Universitas Negeri Gorontalo
  • Zamroni Abdussamad Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2181

Keywords:

Bawaslu, kepastian hukum, partai politik, pemilih, sengketa pemilu

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis hubungan antara partai politik peserta pemilu dan masyarakat pemilih, mengidentifikasi kelemahan pengaturan penyelesaian sengketa dalam hukum positif pemilu Indonesia, serta merumuskan model penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak pemilih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengesahan ICCPR, Peraturan Bawaslu, serta dokumen resmi KPU dan Bawaslu terkait Pemilu 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara partai politik dan pemilih merupakan hubungan hukum, di mana hak elektoral partai politik dibatasi oleh kewajiban menghormati dan melindungi hak politik pemilih. Namun, mekanisme hukum positif masih menempatkan pemilih sebatas sebagai pelapor, saksi, atau pihak terdampak, bukan sebagai subjek utama dalam sengketa. Data Pemilu 2024 menunjukkan luasnya relasi tersebut, dengan 204.807.222 pemilih terdaftar, 24 partai politik peserta pemilu, serta banyaknya pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan model penyelesaian sengketa berbasis perlindungan hak pemilih melalui pengakuan pemilih sebagai subjek sengketa, penegasan tanggung jawab partai politik, penggunaan Bawaslu sebagai forum awal, prosedur sederhana dan cepat, serta putusan yang berorientasi pada pemulihan hak guna menjamin kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2023). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2024, Februari 27). Registrasi 1.023 temuan dan laporan, Bawaslu temukan 479 dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2024, Juni 20). Puadi sampaikan temuan selama Pemilu 2024 serta jenis pelanggarannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (n.d.). Jadi pemilih paling dominan, Bawaslu ajak generasi muda berpartisipasi aktif di Pemilu 2024.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik (Edisi revisi). Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1998). On democracy. Yale University Press.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). Macmillan.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

International IDEA. (2010). Electoral justice: The International IDEA handbook. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Komisi Pemilihan Umum. (2022). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum. (2023, Juli 2). DPT Pemilu 2024 dalam negeri dan luar negeri, 204,8 juta pemilih.

Komisi Pemilihan Umum. (2024). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1043 Tahun 2024 tentang tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dalam Pemilu Tahun 2024.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Radbruch, G. (1946). Gesetzliches unrecht und übergesetzliches recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1(5), 105–108.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Surbakti, R. (2010). Memahami ilmu politik. Grasindo.

United Nations Human Rights Committee. (1996). General comment No. 25: The right to participate in public affairs, voting rights and the right of equal access to public service (CCPR/C/21/Rev.1/Add.7).

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Pakaya, S., Rahim, E. I., & Abdussamad, Z. (2026). Formulasi Penyelesaian Sengketa Antara Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Masyarakat Pemilih Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 568–585. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2181