Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Yang Dijadikan Proyek Strategis Nasional Oleh Pemerintah Di Kalimantan

Authors

  • Ninda Putri Noor Fajrini Universitas Tarumanagara
  • Richard C Adam Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2143

Keywords:

Legal Protection, Indigenous Communities, Customary Land, National Strategic Project

Abstract

Implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Timur, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menimbulkan ketimpangan bagi Suku Balik. Masyarakat adat terdampak serius oleh penyitaan tanah ulayat, hilangnya tempat tinggal, kerusakan ekosistem, hingga krisis pangan dengan kompensasi yang tidak memadai. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat atas tanah ulayat yang ditetapkan sebagai PSN.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka, menganalisis UUPA No. 5/1960, PP No. 19/2021, serta Perda Kaltim No. 1/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masyarakat adat dijamin melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf g Perda Kaltim No. 1/2015 yang mengakui hak ulayat. Terkait tanggung jawab, berdasarkan Pasal 18 PP No. 19/2021, pemerintah wajib memberikan kompensasi yang layak dan adil kepada masyarakat adat atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(PPHBI. (2016). Kumpulan Materi Pelatihan Intensif Hukum Property: Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional. Hotel A One.

Alger, C. v. (1999). Pre-Emption and the Rule Against Perpetuities. Jurnal Hukum Lingkungan. https://law.justia.com/cases/california/court-of-appeal/4th/71/200.html,

Arvia Tantia Zahra, et. al. (2024). ous Peoples Related To Land Acquisition For National Strategic Projects Reviewed From Pp 39/2023 Protection Of Customary Rights Of Indigen. Jurnal Rechtswetenschap.

Ediwaman. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan. ka Bangsa Press.

Ervan Hari Sudana, et. al. (2022). Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal NOLAJ, 1(1).

Gunanegara. (2008). Rakyat dan Negara dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu, dan Yurisprudensi). PT Tatanusa.

Habibi, T. J. (2007). Pelaksanaan Penetapan Ganti Rugi Dan Bentuk Pengawasan Panitia Pengadaan Tanah Pada Proyek Pembangunan Terminal Abimanyu. Universitas Dipenegoro.

Handayan, A. B. R. B. D. S. W. (2025). Tanah Ulayat Dan Pembangunan Ibu Kota Negara (Ikn) Baru: Harmonisasi Regulasi Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5). https://doi.org/Doi: Https://Doi.Org/10.61104/Alz.V3i5.2331.

Krisna Angela dan Anik Setyawati. (2022). Analisis pengadaan tanah diatas ulayat masyarakat hukum adat dalam rangka proyek strategi nasional (PSN) demi kepentingan umum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3).

Limbong, B. (2012). Reforma Agraria. Pustaka Margaretha.

Lotulung, P. E. (2020). Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Bhanua Ilmu Populer.

Mohamad Hajazi, et. al. (2025). Rakernas AMAN : Mengungkap Luka Masyarakat Adat di Balik Pembangunan IKN. https://aman.or.id/news/read/2062

Nadifa Keyla Ismail, et. al. (2024). Kepastian Hukum danUpaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat diPulau Rempang. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2).

Ngani, N. (2013). Perkembangan Hukum Adat Indonesia. Pustaka Yudistira.

OSC, T. H. (1990). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yayasan Kanisius.

Rawls, J. (2006). A Theory of Justice. Pustaka Pelajar.

Sari, I. (2024). Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Hukum.

Sitabuana, T. H., & Sanjaya, D. (2021). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Jaminan Konstitusional Keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Prosiding Seri Seminar Nasional (SERINA), 1(1).

Sujadi, S. (2018). Kajian tentang Pembangunan Proyek strategis nasional (PSN) dan keadilan sosial (PersPektif Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.68.

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Fajrini, N. P. N., & Adam, R. C. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Yang Dijadikan Proyek Strategis Nasional Oleh Pemerintah Di Kalimantan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 65–74. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2143