Implikasi Yuridis Kewajiban Pelibatan Notaris Dalam Laporan Tahunan Perseroan Terbatas: Batas Tanggung Jawab Jabatan Notaris

Authors

  • Birgitta Elaine Ardhiyaningsivi Universitas Tarumanagara
  • Mia Hadiati Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2120

Keywords:

Notaris, Laporan Tahunan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Jabatan

Abstract

Perubahan Per Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 memperkenalkan kewajiban baru bagi Perseroan Terbatas untuk menuangkan persetujuan laporan tahunan RUPS dalam akta notaris dan melaporkannya kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban ini menimbulkan persoalan yuridis mendasar karena memposisikan notaris bukan sekadar pejabat pembuat akta otentik, melainkan juga sebagai penghubung administratif negara dalam pelaporan tahunan perseroan. Penelitian ini mengkaji: (1) kendala yuridis dan teknis yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan kewajiban tersebut; dan (2) peran notaris dalam laporan tahunan Perseroan Terbatas dalam perspektif asas kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pelibatan notaris berpotensi melampaui konstruksi tanggung jawab formil jabatan notaris berdasarkan UUJN. Terdapat indikasi disharmoni norma antara Pasal 16 Permenkumham No. 49 Tahun 2025 dan Pasal 66 UUPT yang mengimplikasikan ketidakpastian hukum bagi notaris. Rekonstruksi normatif dalam tiga dimensi substantif, prosedural, dan hierarkis diperlukan untuk membatasi tanggung jawab notaris pada aspek formil dan memperkuat legitimasi normatif kewajiban pelaporan tahunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrean, et. al. (2025). Kedudukan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas Menurut Hukum Perdata. Notarius: Jurnal Studi Kenotariatan, 18(1), 90–93.

Badriyah, M. P. & S. M. (2024). Pertanggungjawaban Notaris dalam Akta Perjanjian agar Mempunyai Kepastian Hukum. Notarius: Jurnal Studi Kenotariatan, 17(3), 2143–2158.

Chalid, M. R. I. (2022). Hambatan dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik di Indonesia Memasuki Era Society 5.0. Urnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 253–268.

Darus, M. L. H. (2021). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Edisi Revisi. UII Press.

Devia Ardania Vidya, et. al. (2024). Dinamika Perubahan Regulasi Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Cipta Kerja dan Problematika dalam Penerapannya bagi Notaris. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(3), 1–18.

Firdaus, M. B. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 1–12.

G.K.H. Sihombing, et. al. (2024). Hukum Administrasi Negara. CV Gita Lentera,.

Gunardi, F. N. dan. (2023). The Role and Responsibility of Notaries in Improving the Validity of Deeds and Legalization. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(10), 1719–1726.

Hafiza. (2024). Legal Consequences of Differences in LLC Data in Notarial Deeds and Company Registers. Jurnal Ilmiah Advokasi, 12(1), 134–144.

Hotta, A. Y. (2025). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Hukum Dehasen, 1(1), 20–28.

I.C. Siregar, et al. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35.

I Gede Agus Yudi Suryawan, et. al. (2021). Tanggung Jawab Notaris Menggunakan Layanan Ditjen AHU Online dalam Hal Pendaftaran Akta dan Pengesahan Badan Hukum. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 492–503.

Indrati, M. F. (2022). Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya Edisi Revisi. Kanisius.

Juliani, A. D. (2025). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan: Peran Notaris dan Tanggung Jawab Hukum. Officium Notarium: Jurnal Berkala Ilmu Hukum, 4(2), 177–201.

Kurniasari, D. P. (2025). Laporan Tahunan dan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 45–48.

Marbun, S. F. (2021). Hukum Administrasi Negara Indonesia Edisi Revisi. UII Press.

Ni Nyoman Ayu Sri Ratna Sari, et. al. (2025). The Notary’s Responsibility for False Statements From the Parties in the Making of Authentic Deeds Reviewed From the UUPA. JN: Jurnal Notariil, 10(1), 95–106.

Philipus M. Hadjon, et. al. (2022). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to Indonesian Administrative Law Cetakan ke-13. Gadjah Mada University Press.

Pustaka, S. K. (2023). Hukum Kenotariatan di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Ridwan, H. (2021). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Pers.

Salim, F. (2022). Peran Notaris dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Recital Review: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 143–156.

Saputra, S. A. & H. H. (2025). Urgensi Regulasi Cyber Notary dalam Mendukung Kepastian Hukum di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 1–12.

Sudarwanto, A. W. P. dan A. S. (2025). Doktrin Fiduciary Duty: Peranannya sebagai Pedoman Pengurusan Perseroan Terbatas oleh Direksi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 3(2), 241–247.

Taufik. (2024). Hak Imunitas Notaris dalam Menjalankan Tugas yang Tidak Dibebankan Mencari Kebenaran Materiil. Officium Notarium: Jurnal Berkala Ilmu Hukum, 5(3), 145–158.

Thomas, T. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang Dibuat Tanpa Dihadiri Pihak Penghadap. Notary Journal, 3(1), 14–22.

Widiatedja, J. & I. W. (2025). Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Proses Pembentukan Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(1), 45–48.

Witasari, D. R. & A. (2025). Notary’s Responsibility Regarding Deeds Which Do Not Fulfil Material Elements and Truth. Tabelius: Journal of Law, 3(1), 20–30.

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Ardhiyaningsivi, B. E., & Hadiati, M. (2026). Implikasi Yuridis Kewajiban Pelibatan Notaris Dalam Laporan Tahunan Perseroan Terbatas: Batas Tanggung Jawab Jabatan Notaris. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 75–86. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2120