Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2095Keywords:
Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, AmandemenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen serta mengkaji berbagai tantangan implementasinya pada era kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan HAM dalam konstitusi melalui Bab XA (Pasal 28A–28J) merupakan tonggak penting dalam menegaskan HAM sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Namun, dalam praktiknya, implementasi HAM masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital, lemahnya perlindungan data pribadi, serta belum terselesaikannya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu, dinamika perkembangan teknologi informasi turut memunculkan bentuk-bentuk baru pelanggaran HAM yang membutuhkan respons hukum yang adaptif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kinerja lembaga penegak HAM, serta pembangunan budaya hukum masyarakat agar perlindungan HAM dapat terwujud secara efektif.
Downloads
References
Ahmad Nugroho Triatmojo, et al.,. 2026. "Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP Baru." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4.2:
Ahmad Zaini,. 2020. "Negara hukum, demokrasi, dan ham." Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik 11.1
Andinia Noffa Safitria., et al ,. 2024. "Implementasi konstitusi terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam prespektif hukum tata negara." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2.3
Belinda Gunawan,. 2020. Analisis yuridis pendidikan jarak jauh dalam perspektif hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Vol. 11.3. Jurnal HAM.
Boya Yanti Gultom,. 2025. Tinjauan Normatif Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Perundang-Undangan Di Indonesia. Medan: Universitas Islam Sumatera Utara.
Dwi Zahro, dan A. Zarkasi,. 2025. "Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000." Limbago: Journal of Constitutional Law 5.3
Eny Kusdarin,. 2025. "Konstitusionalisasi Hak atas Kebebasan Berekspresi di Era Digital Pasca-Amandemen UUD 1945." JURNAL USM LAW REVIEW 8.3
Felicia Meredith Wilhelmina Nainggolan, et al,. 2026. Analisis normatif atas kedudukan dan implementasi hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business.
Geofani Milthree Saragih, et al.,. 2024. "Makna Filosofis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Constitutional Review dan Urgensi Judicial Activism masalah-masalah hukum." masalah-masalah hukum 53.3
Kurniawan Tri Wibowo, et al.,. 2025. Hukum digital dan privasi data. Mataram: CV. Al-Haramain Lombok (2025).
Lenny Maria Aritonang, Zyetwill Zyetwill, and Rara Handayani. 2025. Analisis Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi dan Penyalahgunaan Identitas dalam Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development. Vol. 7.5. Journal of Multidisciplinary Research and Development.
M. Apandi, et al. 2024. "Kekaburan Norma dalam Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Hukum Lex Generalis 5.12
Majda El-Muhtaj,. 2017. Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Martin P. Siringoringo,. 2022. “Pengaturan dan penerapan jaminan kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia dalam perspektif UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.” Nommensen Journal of Legal Opinion 7.3
Muannif Ridwan, et al,. 2021. Pentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah. Jurnal Masohi, Vol. 2.1..
Renaldy Eka Putra, et al. 2006. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. CV. EDU Akademi.
Ridwan Syaidi Tarigan,. 2024. Menuju negara hukum yang berkeadilan. Bandung: Ruang Karya Bersama.
Simon Yoel Waruwu, et al ,. 2025. "Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Menginvestigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5.3
Sinaga Hulman,. 2026. "Penerapan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Dalam Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 7.1
Siti Fatimah,. 2025. Transformasi ruang publik digital: tantangan sosial dan konstitusional dalam demokrasi era media baru.Cakrawala, Vol 1.
Sonia Isra Hestya. 2026. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bumi Narasi Publishing.
Sugianto, S. H., et al,. 2026. Politik hukum dan hak asasi manusia. Jakarta: PT. Atha Publishing Globalindo.
Susani Triwahyuningsih,. 2018. Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. jurnal hukum. Vol 2.2
Syamsuddin Radjab,. 2018. "Politik hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat di era pemerintahan Jokowi-JK." Jurnal Politik Profetik 6.2
Taufik Firmanto., et al,. 2024. Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Tenang Haryanto, et al. 2013. Pengaturan tentang hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah amandemen. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 8.2
Undari Sulung dan Mohamad Muspawi,. 2024. "Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier." (Edu Research) 5.3:
Wahyu Rahmadani, dan Slim Oktapani,. 2025. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Vol. 18.1 . Jurnal Niara.
Wilma Silalahi, dan Anthony Sutedja,. 2025. Reformulasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Vol. 3.3. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khalid Prawiranegara, Lanang Sakti, Saparudin Efendi, Rizki Sumardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








