Efektivitas Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menjamin Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pada Perkara Pidana Di Kabupaten Wajo (Lbh. Keadilan Nusantara Wajo)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2092Keywords:
Efektivitas, Bantuan Hukum, Perkara Pidana, Masyarakat Kurang MampuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ketentuan yuridis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana oleh lembaga bantuan hukum dan Faktor pendukung dan non-hukum yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum keadilan nusantara kepada masyarakat tidak mampu pada perkara pidana. Penelitian ini mengunakan tipe penelitian Normatif dan Empiris dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Sosial. Jenis sumber Data mengunakan Data Primer dan Data Sekunder. Analisis data akan dengan cara observatif-indrawi dan teoretis-rasinal dengan menggunakan model penalaran dengan terlebih dahulu menggunakan logika induktif yang kemudian diteruskan dengan logika deduktif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan yuridis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan PP Nomor 42 Tahun 2013. Regulasi tersebut mewajibkan pendampingan hukum bagi korban, saksi, dan terutama tersangka/terdakwa yang terancam pidana di atas 5 tahun. Bantuan hukum menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana dan harus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.dan Faktor pendukung dan non-hukum yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum keadilan nusantara kepada masyarakat tidak mampu pada perkara pidana yaitu faktor pendukung, yaitu regulasi, akreditasi, pendanaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Selain itu, terdapat faktor non-hukum yang turut memengaruhi, seperti dukungan pemerintah daerah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, kondisi geografis dan lapangan, serta faktor budaya dan sosial.
Downloads
References
Agustina, E., Eryani, S., Dewi, V., & Pawari, R. R. (2021). Lembaga bantuan hukum dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Solusi, 19(2), 221.
Andrew Shandy. U., Hasnati,…& Olive Anggie Johar. (2021). Prolematika Penegakan Hukum. Solok: Insan Cendikia Mandiri.
Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan. Jumlah Penduduk Miskin (Ribu Jiwa) Menurut Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan (Ribu Jiwa), 2025. https://sulsel.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDU0IzI=/jumlah-penduduk-miskin--ribu-jiwa--menurut-kabupaten-kota-se-sulawesi-selatan.html
Balla, H., Suardi, S., & Sandy, F. H. (2023). Peran Pos Bantuan Hukum pada masyarakat kurang mampu. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 233-239.
Daeng, Y., Sitorus, S. H., Ruben, A., Tarigan, D. F., & Prakasa, S. (2024). Penegakan Hukum Pidana Dari Aspek Sumber Daya Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12981-12989.
Dina Susiani. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media.
Dwiyanti, A., Megawati, L., Pujiningsih, D., Widaningsih, W., Girsang, H., Zamroni, M., ... & Phireri, P. (2024). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Iskandar, A. S., Rahman, M. S., & Darwis, M. (2023). Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Saksi Korban. Jurnal Litigasi Amsir, 94-100.
Josua Satria. C., Siska Trisia & Nanda Oktaviani. (2021). Kebijakan Bantuan Hukum Di Indonesia Dalam Kerangka Demokrasi Analisis Berdasarkan Konsep Pemenuhan Hak Dan Partisipasi Masyarakat. Depok: MaPPI FH UI.
Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., ... & Samara, M. R. (2023). Metode Penelitian Hukum. Padang: Gita Lentera.
Kurniawan, F. N. W. (2020). Optimalisasi Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Studi Kasus Hak Terdakwa Yang Tidak Mampu Dari Segi Ekonomi Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Terhadap Kejahatan Yang Dilakukannya Dalam Proses Peradilan Pidana). The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 105-132.
Manalu, T. H. V., & Simamora, J. (2026). Analisis Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk Masyarakat Miskin Dalam Perkara Hukum Perdata. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 10(1), 329-339.
Masna Yunita. (2017). Bantuan Hukum Studi Puskobakum Fakultas Syariah. Lubuk Lintah: Imam Bonjol Press.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nuristiningsih, D., & Agustina, M. (2024). Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Miskin Dalam Memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Majalah Keadilan, 24(2), 1-17.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pradana, A. F. K., Susetyo, D. T., Purwanti, A., Alvilia, P., Kapindho, A. S., Setyawati, C., ... & Farahapsari, I. (2026). Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta di Kelurahan Kadipiro. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(12), 7332-7338.
Rahmad, N., & Anggita, S. O. (2025). Kolerasi Antara Dukungan Infrastruktur Dan Optimalisasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Sutasoma, 4(1), 13-18.
Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. (2024). Nilai keadilan sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum guna mewujudkan akses terhadap keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1-11.
Sabrina, D., Dani, K. F. R., Satria, D. A., Satriya, R. Y., & Rifaldy, R. K. (2025). Tantangan Struktural dan Sosial dalam Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 243-256.
Satrio, N., Hutapea, S. A., & Toni, T. (2021). Membangun Pengetahuan Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Bantuan Hukum Melalui Pemanfaatan Lkbh Ubb. Jurnal Al Basirah, 1(2), 107-116.
Supriyatna. (2020). Bantuan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surakarta: UNISRIPress.
Syafruddin Menroja. (2023). Teken Kerja Sama Terkait Bantuan Hukum Masyarakat, Bupati Wajo Minta Tersosialisasi dengan Baik. Wajo: Lintas CELEBES. https://lintascelebes.com/2023/01/teken-kerja-sama-terkait-bantuan-hukum-masyarakat-bupati-wajo-minta-tersosialisasi-dengan-baik/
Syarif, M., Ramadhani, R., Graha, M. A. W., Yanuaria, T., Muhtar, M. H., Asmah, N., Syahril, M. A.F., ... & Jannah, M. (2023).Metode Penelitian Hukum. Padang: Get Press Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Muhammad Zulkifli Walinono, Sunardi Purwanda, Elvi Susanti Syam, Muhammad Sabir Rahman, Rafika Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








