Konstruksi Politik Hukum Tata Kelola BUMDes Pasca PP No. 11 Tahun 2021: Analisis Kesenjangan Implementasi Good Governance dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Penajam Paser Utara
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2007Keywords:
Legal Politics, BUMDes Governance, Good Governance, Public Information Disclosure, Penajam Paser UtaraAbstract
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa membawa konsekuensi signifikan terhadap paradigma tata kelola BUMDes, khususnya dalam hal penerapan prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi politik hukum tata kelola BUMDes pasca perubahan regulasi serta mengevaluasi kesesuaian dokumen kelembagaan dan pelaporan BUMDes/BUMKel di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus berbasis dokumen, penelitian ini menganalisis 8 (delapan) desa/kelurahan yang mewakili tipologi desa penyangga IKN, desa pesisir, desa pedalaman, dan kelurahan perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, seluruh desa/kelurahan telah memiliki peraturan desa/kelurahan tentang BUMDes/BUMKel sebagai implementasi PP No. 11 Tahun 2021. Namun demikian, ditemukan kesenjangan signifikan antara standar normatif dengan realitas yang terdokumentasi, terutama pada aspek ketersediaan laporan keuangan yang diaudit, notulensi Rapat Anggota Tahunan, dan mekanisme publikasi informasi publik. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa tipologi desa/kelurahan mempengaruhi tingkat kepatuhan formal, dengan desa penyangga IKN dan kelurahan perkotaan cenderung memiliki kelengkapan dokumen yang lebih baik dibandingkan desa pedalaman. Faktor-faktor yang teridentifikasi dari dokumen sebagai penghambat pergeseran paradigma antara lain lemahnya mekanisme pengawasan partisipatif yang terdokumentasi, dominasi peran kepala desa/lurah dalam struktur kelembagaan, serta belum adanya standar pelaporan yang seragam lintas desa/kelurahan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas pengelola BUMDes/BUMKel, standardisasi dokumen pelaporan, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Musyawarah Kelurahan dalam fungsi pengawasan yang terdokumentasi secara sistematis
Downloads
References
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.
Brinkerhoff, D. W., & Bossert, T. J. (2018). Health governance: Principal-agent linkages and health system strengthening. Health Policy and Planning, 29(6), 685–693.
Grindle, M. S. (2017). Good governance, R.I.P.: A critique and an alternative. Governance, 30(1), 17–22.
Li, T. M. (2020). After the land rush: The moral economy of land in Indonesia. Development and Change, 51(3), 699–720.
Mahfud, M. D. (2019). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
McCarthy, J. F. (2019). The paradox of agrarian reform in Indonesia: The politics of land and agribusiness. Critical Asian Studies, 51(2), 145–166.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
Nugroho, R. (2020). Public policy: Teori kebijakan publik. Elex Media Komputindo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. (2010).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. (2021).
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (2008).
Wasistiono, S., & Tahir, M. (2021). Good governance: Paradigma baru pemerintahan desa. Fokusmedia.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Sage Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ibrahim Sumantri, Aisa Setiawati, Mustari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








