Pandangan Hukum Islam Terhadap Metode ”Marosok” Dalam Jual Beli Hewan Ternak Di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v4i5.1652Keywords:
hukum Islam, marosok, jual beli, hewan ternak, MinangkabauAbstract
Tradisi marosok merupakan praktik jual beli hewan ternak yang telah lama berkembang di kalangan masyarakat Minangkabau, termasuk di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman. Ciri khas dari metode ini terletak pada proses tawar-menawar yang dilakukan secara tertutup dengan meraba tangan di balik kain, sehingga nilai transaksi hanya diketahui oleh penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli dengan metode marosok dari perspektif hukum Islam, serta menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat sah akad jual beli dalam syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, yaitu menggabungkan studi lapangan melalui wawancara dengan para pelaku marosok serta kajian normatif terhadap literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik marosok di Nagari Campago Selatan memenuhi unsur-unsur akad jual beli dalam Islam, antara lain adanya kerelaan dari kedua belah pihak (an-tarāḍin), objek yang diperjualbelikan jelas, serta tidak terdapat unsur penipuan, gharar, maupun keterpaksaan. Dengan demikian, jual beli hewan ternak menggunakan metode marosok dapat dikategorikan sah menurut hukum Islam. Di samping itu, keberadaan tradisi ini juga memperlihatkan peran kearifan lokal dalam memperkuat nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Minangkabau.
Downloads
References
Abdul Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Amzah, Jakarta, 2014, hlm. 212.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Edisi 1, Cetakan ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm. 80.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Kencana, Cetakan-4, Jakarta, 2008, hlm. 415 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta, Khazanah Mimbar Plus, 2011, hlm. 210.
Enang Hidayat, Fiqih Jual Beli, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2015, hlm. 17.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 110/DSN/IX/2017
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 70.
Rachmat Syafe’I, Fiqih Sunnah XII Terjemahan Kamahuddin A. Marzuki, Al-Ma’arif, Bandung, 1988, hlm. 49.
Racmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001, hlm. 80-84
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah XII Terjemahan Kamaluddin A. Marzuki, Al-ma’arif, Bandung, 1988, hlm. 49 Tentang akad jual beli.
Regina. 2017. Tradisi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak Di Pasar Ternak Kota Payakumbuh Sumatera Barat, Jom FISIP, Vol. 4, No. 2.
Wawancara dengan Bapak Sapri, Toke/penjual hewan ternak, Nagari Campago Selatan, 29 Oktober 2023.
http://independent.academia.edu/AfdilAzizi Diakses tanggal 01 Maret 2023 Pukul 18.30 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Karina Lukman Hakim, Rosnidar Sembiring, Idha Aprilyana Sembiring, Yefrizawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








