Hukum Nikah Sirri Menurut Islam Dalam Sudut Pandang Al-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v4i4.1648Keywords:
nikah sirri, kelebihan, Sebab, akibat, syarat, rukunAbstract
Nikah sirri adalah pernikahan yang diakui secara agama Islam tetapi tidak terdaftar secara resmi di lembaga negara. Meskipun memiliki kelebihan seperti pelaksanaannya yang cepat dan menjaga kerahasiaan pasangan, nikah sirri berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Hak-hak pasangan dan anak, seperti nafkah, warisan, dan pengakuan status anak, sering kali tidak mendapatkan perlindungan. Pelaksanaan nikah sirri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab kabul, wali, saksi, dan mahar. Walaupun sah secara agama, praktik ini kerap menghadapi tekanan sosial serta potensi konflik dalam hubungan rumah tangga. Dibandingkan dengan pernikahan resmi, nikah sirri lebih sederhana tetapi kurang memberikan jaminan hukum yang memadai.
Downloads
References
Akbar, A. (2014). Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran. Jurnal Ushuluddin, 22(2), 213-223.
Diab, A. L. (2018). Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Perspektif Fikih (Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam). Al-'Adl, 11(2), 36-61.
Dwiasa, G. M., Hasan, K. S., & Syarifudin, A. (2019). Fungsi itsbat nikah terhadap isteri yang dinikahi secara tidak tercatat (Nikah Siri) apabila terjadi perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 15-30.
Maloko, M. T. (2014). Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. Jurnal Sipakalebbi, 1(3).
Puspitorini, E., & Zahara, R. A. (2021). Pemahaman Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan: Studi Kasus di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. In Indonesian Proceedings and Annual Conference of Islamic Law and Sharia Economic (IPACILSE) (pp. 13-18).
Wahidah, U. (2018). Nikah Sirri †œKajian Analisa Teori Sosiologiâ€. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 14(1), 83-94.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Yunus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








