Keadilan Politik dalam Demokrasi Modern: Menakar Kesetaraan, Partisipasi, dan Representasi Publik
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i6.1631Keywords:
Keadilan, demokrasi, kesetaraan, partisipasi, inklusivitasAbstract
Keadilan politik merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi modern yang mencerminkan kualitas kesetaraan, partisipasi, dan representasi publik. Demokrasi ideal tidak hanya menekankan hak suara dan mekanisme pemilihan umum, tetapi juga menuntut adanya distribusi kekuasaan yang adil, akses yang setara terhadap sumber daya politik, serta representasi yang mencerminkan keragaman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana prinsip-prinsip keadilan politik diimplementasikan dalam konteks demokrasi modern, serta faktor-faktor yang memengaruhi tercapainya kesetaraan politik, tingkat partisipasi warga negara, dan kualitas representasi publik. Metode yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif, dengan analisis studi kasus pada negara-negara demokrasi kontemporer dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan dalam akses politik, hambatan partisipasi, dan bias representasi masih menjadi tantangan utama dalam praktik demokrasi modern. Temuan ini menekankan pentingnya reformasi institusional, pendidikan politik, dan mekanisme inklusif untuk memperkuat keadilan politik, sehingga demokrasi tidak hanya menjadi sistem pemerintahan, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan sosial dan politik bagi seluruh warga negara.
Downloads
References
Almadhea, Y. Z., Salahudin, S., & Firdaus, M. (2024). Political Participation Active in Digital Era Studies: A Systematic Literature Review (SLR). Jurnal Politikom Indonesiana, 9(1), 40–63.
Astriani, A., Shafar, A. G., & Kurniati, K. (2024). Sejarah Etika Politik dan Hubungannya Dengan Islam. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(2), 182–192.
Bintari, A. (2021). Partisipasi dan representasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 13–22.
Fauzan, A. R., Ripdia, A. H., & Zahra, A. (2021). Demokrasi, Keadilan, Dan Utilitarianisme Dalam Upaya Legitimasi Kekuasaan Birokrasi. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 1–12.
Giyandri, T. F., & Basuki Sinaga, J. B. (2024a). Tantangan dan Dinamika Penerapan Teori Politik Kontemporer di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(3).
Giyandri, T. F., & Basuki Sinaga, J. B. (2024b). Tantangan dan Dinamika Penerapan Teori Politik Kontemporer di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(3).
Hakim, L., & Nuryadin, M. B. (2024). Nilai-Nilai Islam dalam Kebijakan Ekonomi Modern: Pemikiran Umer Chapra. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 7(2), 339–349.
Muhammad, K., Firdaus, S. U., & La Aci, M. H. (2023a). Kebijakan publik dan politik hukum: Membangun demokrasi berkelanjutan untuk masyarakat. Sovereignty, 2(4), 354–368.
Muhammad, K., Firdaus, S. U., & La Aci, M. H. (2023b). Kebijakan publik dan politik hukum: Membangun demokrasi berkelanjutan untuk masyarakat. Sovereignty, 2(4), 354–368.
Rahmanto, F. (2025). RELASI POLITIK HUKUM, NILAI MORAL, DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(2), 440–458.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Arfa, Ferdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








