Mewujudkan Keadilan Politik di Era Globalisasi: Studi Kritis terhadap Ketimpangan dan Akses Kekuasaan
-
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i5.1576Keywords:
Keadilan, globalisasi, politik, demokratis, pemerintahanAbstract
Keadilan politik merupakan prinsip fundamental dalam memastikan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, di era globalisasi, dinamika politik sering kali mengalami kompleksitas baru yang memunculkan ketimpangan dalam akses kekuasaan. Globalisasi tidak hanya memengaruhi ekonomi dan budaya, tetapi juga memengaruhi struktur politik melalui arus informasi, tekanan transnasional, dan keterlibatan aktor global. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis bagaimana ketimpangan politik muncul dan berlanjut dalam konteks globalisasi, serta bagaimana akses terhadap kekuasaan didistribusikan secara tidak merata di berbagai lapisan masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian literatur, dokumen kebijakan, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya politik dan ketimpangan partisipasi publik berkontribusi terhadap terbatasnya penerapan prinsip keadilan politik. Penelitian ini menekankan perlunya strategi inklusif yang menyeimbangkan kepentingan lokal dan global, serta memperkuat mekanisme partisipasi demokratis sebagai upaya mewujudkan keadilan politik yang nyata di era globalisasi.
Downloads
References
Akbar, A. S., & Erlangga, A. N. (n.d.). Regulasi dan Pengawasan Aktivitas Media Sosial: Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan dan Keamanan Digital.
Anam, S., & Syaiful, S. (2024). Peran teknologi digital dan media sosial dalam mendorong partisipasi politik: Analisis terhadap proses pengambilan keputusan publik. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 224–233.
Bangsawan, G. (2023). Kebijakan akselerasi transformasi digital di Indonesia: Peluang dan tantangan untuk pengembangan ekonomi kreatif. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 27–40.
Fathimah, L., Nasution, W. N., & Nasution, M. I. P. (2025a). Transformasi Komunikasi Digital: Landasan Teoretis dan Evolusi Teknologi di Era Jaringan Global. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 7922–7933.
Fathimah, L., Nasution, W. N., & Nasution, M. I. P. (2025b). Transformasi Komunikasi Digital: Landasan Teoretis dan Evolusi Teknologi di Era Jaringan Global. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 7922–7933.
Harsya, R. M. K., Wamafma, F., Sakmaf, M. S., & Triyantoro, A. (2024). Regulasi Konten Online dan Dampaknya terhadap Hak Kebebasan Berbicara di Platform Digital di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(01), 43–52.
Ningsih, A. F., Sulistiono, B., Anawati, N., & Setiyoko, D. T. (2025a). Pengaruh Inovasi Teknologi Pada Dinamika Kehidupan Sosial: Literature Review. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 134–144.
Ningsih, A. F., Sulistiono, B., Anawati, N., & Setiyoko, D. T. (2025b). Pengaruh Inovasi Teknologi Pada Dinamika Kehidupan Sosial: Literature Review. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 134–144.
Noveliani, E., Aryando, D., & Safitri, S. (2025). Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Menyongsong Era baru dalam Prespektif Ilmu Sosial. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 5983–5989.
Priyono, M. Y. S. (2024). Tantangan terhadap Privasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia pada Era Digital: Analisis Pandangan Filsafat Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Sinamo, D. R., Gultom, G. M., Sinurat, R., & Lumbantobing, R. (2025). Media dan Perubahan Sosial Studi Kasus: Tentang Penggunaan Media Sosial Dalam Kampanye Politik dan Dampaknya Terhadap Partisipasi Politik. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(03), 223–230.
Yamani, A. Z. (2025). Analisis Tantangan Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Di Era Transformasi Digital: Antara Regulasi, Inovasi, Dan Perlindungan Hak. Journal Of Law And Nation, 4(2), 312–324.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldi Sajian, Ardan Alif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








