Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Subun Kabupaten Timor Tengah Utara

Authors

  • Frederikus Naisoko Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Piere Mario Bait Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1278

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Pembangunan Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di desa subun dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di desa subun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Dusun (Musrenbangdus) di desa masih rendah, hal ini disebabkan karena peserta yang diundang dan hadir dalam kegiatan musyawarah lebih banyak para elit desa sedangkan masyarakat sering tidak dilibatkan, Pemerintah Desa dan masyarakat belum memahami dengan baik terkait dampak keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait sangat menentukan kualitas suatu proses perencanaan. Masyarakat belum terlibat aktif dalam proses pembahasan dan penyusunan dokumen RPJMDes, Pemerintah Desa dan BPD sudah cukup memahami tentang proses perencanaan sedangkan masyarakat pada umumnya hanya sekedar hadir karena diundang sebagai peserta tetapi kurang memahami proses penyusunan rencana pembangunan desa secara menyeluruh, kesibukan masyarakat dengan mata pencahariannya. Partisipasi masyarakat pada saat Musrenbangdes penetapan RPJM-Des di desa masih sangat rendah. Faktor-faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, karena masyarakat harus bekerja mencari uang untuk kepentingan dalam rumah tangga sehingga tidak memiliki waktu untuk berpartisipasi pada pelaksanaan, akibatnya mereka hanya bisa berpartisipasi saat waktu luang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Yulianto dan Dr. Mukti Fajar. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arifin Nasution. 2007. Perencanaan Pembangunan Partisipatif (Studi tentang Penyusunan Jangka Menengah Kota Medan Tahun 2006-2010). Medan: Universitas Sumatera Utara.

Athifah, Ayu. (2018). Pengaruh Variabel-Variabel Demografi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Jawa (Periode Tahun 2008 – 2016). Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hakim, Lukmana. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang. Jurnal Politikom Indonesiana. 2(2).

Nurbaiti, S. Robiah, dan Aziz Nur Bambang. (2019). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR). Proceeding Biology Education Conference. Vol. 14 (1).

Santoso, Budhy. 2005. Manajemen Pembangunan Berbasis Masyarakat (Perencanaan Pembangunan Partisipatif). Jember: Komunitas Alumni Perform Projects.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Ulya, Afwah. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Skripsi. Uin Walisongo Semarang.

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6327);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633).

Downloads

Published

2024-04-16

How to Cite

Naisoko, F., & Bait, P. M. (2024). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Subun Kabupaten Timor Tengah Utara. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(2), 166–175. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1278