Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Agen Travel Atas Kegagalan Keberangkatan Haji dan Umrah
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1270Keywords:
Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Haji & UmrahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna biro perjalanan haji dan umrah apabila calon jemaah haji dan umroh tidak berangkat sesuai jadwal, dan untuk mengetahui sejauh mana biro perjalanan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara ibadah haji dan umrah, bertanggung jawab atas kegagalan tersebut. Penelitian ini mengikuti metodologi penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan berbasis kasus. Kajian ini bersumber pada tiga sumber informasi hukum: sumber primer, sumber sekunder, dan sumber tersier. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Materi Keagamaan Nomor 8 Tahun 2008 (2018) menguraikan tentang perlindungan hukum bagi pengguna biro jasa, demikian penelitian ini. Untuk memenuhi persyaratan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, biro jasa telah memberikan mekanisme akuntabilitas kepada salah satu konsumennya.
Downloads
References
Anwar, I. M., and Sri Maharani. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Jemaah Haji Plus Yang Gagal Berangkat Karena Pembatalan Oleh Travel X Di Surabaya Berdasarkan ….” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2(3):199–213.
Etriana, Etty “Implementasi Fungsi Pengawasan Kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I Yogyakarta”Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017
Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat, Wahyu, and Agus Sarono. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Umroh/Haji Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Notarius 15(1):283–95. doi: 10.14710/nts.v15i1.46041.
Islahuddin, Ahmad Noor, and Alva Yenica Nandavita. 2021. “Pengaruh Antrian Haji Terhadap Minat Masyarakat Melaksanakan Ibadah Haji Di Kota Metro.” MULTAZAM : Jurnal Manajemen Haji Dan Umrah 1(2):99–112.
Lubbi. M. Malikul “Perlindungan Hukum terhadap Jamaah Calon Haji Plus yang Mengalami Pembatalan Keberangkatan” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jember, 2016
Muchsin, Perlindugan Hukum dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003
Mukhlis, Sihabudin. 2018. “Perlindungan Hukum Jemaah Umrah Dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.” Asy-Syari’ah 20(1):1–23.
Muljadi, Kartini, and Gunawan Widijaja. 2010. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Noor, Muhammad. 2018. “Haji Dan Umrah.” Jurnal Humaniora Teknologi 4(1):38–42. doi: 10.34128/jht.v4i1.42.
Prabowo, M. Shidqon. 2014. Perlindungan Hukum - Jama’ah Haji Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Buku Rangkang Education.
Putra, Assyafiq Anugrah, and Ramlan. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penetapan Tarif Yang Dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.” Jurnal Hukum 1(2):1–31.
Ratnawati, Novi “Upaya Penanggulangan Terjadinya Penipuan yang dilakukan Biro Perjalanan Umroh” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2018
Ritonga, Sahdani, and Ida Nadirah. 2022. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Oleh Travel Umroh Atas Jamaah Haji Furoda/Umroh Di Indonesia.” Jurnal MORALITA 3(2).
Ruswandana, Nathasya Victoria, Bambang Eko Turisno, and Suharto. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Khusus Oleh Biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.” Diponegoro Law Jurnal 5(3):1–12.
Sinaga, Niru Anita. 2014. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5(2). doi: 10.35968/jh.v5i2.110.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.