Studi Perbandingan; Strategi Politik Pendatang Baru Dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Wasileo Halmahera Timur dan Kabupaten Kedungsari Kulonprogo

Authors

  • Kurniawan Prasetyanta Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
  • Adji Suradji Muhammad Magister Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
  • Fisal Goraahe Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1268

Keywords:

Strategi Politik, Pendatang Baru, Petahana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi politik yang dijalankan oleh pendatang baru dalam memenangkan pemilihan kepala desa tahun 2019 di Desa Wasileo, Kabupaten Halmahera Timur dan di Desa Kedungsari Kabupaten Kulonprogo pada tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis studi kasus. Metode ini dipilih untuk mengemukakan sebuah makna dari suatu persoalan atau permasalahan dalam penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan tinjauan pustaka dan observasi berdasarkan realita yang terjadi. Sedangkan analisis data pada penelitian ini menggunakan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Desa Wasileo Kabupaten Halmahera Timur, dan di Desa Kedungsari, Kabupaten Kulonprogo, para kandidat disinyalir sama-sama menggunakan politik uang, dan politik identitas. Politik uang dan politik identitas memiliki pengaruh yang besar untuk memperoleh dukungan dari masyarakat. Namun dalam pemilihan kepala desa tersebut, politik uang lebih mendominasi dari pada politik identitas, karena sebagian dari masyarakat Desa Wasileo dan Desa Kedungsari memilih pemimpin berdasarkan kriteria pada kekayaan dan juga dari tingkat pendidikan. Sehingga strategi yang dilakukan oleh pendatang baru tersebut tergolong dalam strategi bujukan atau inducement strategy. Inducement strategy dinilai cocok bagi pendatang baru yang akan bertarung dalam kontestasi politik khususnya di Desa Wasileo Halmahera Timur dan Desa Kedungsari di Kulonprogo.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hanafi , M. (2013, Desember). Kedudukan Musyawarah Dan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 227-246.

Juliansyah, Eris. 2017. “Strategi Pengembangan Sumber Daya Perusahaan Dalam Meningkatkan Kinerja PDAM Kabupaten Sukabumi.” Jurnal Ekonomak 3 (2): 19–37.

Muis, Abdul. 2006. “Pemilihan Kepala Desa Sebagai Acuan Empiris Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Secara Langsung (Ditinjau dari Perspektif Historis).” Desentralisasi 7 (4): 15–34.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sahea, Rifaldi, Burhan Niode, dan Trilke Tulung. 2018. “Analisis Strategi Politik Sri Wahyumi Maria Manalip-Petrus Simon Tuange dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013.” Jurnal Eksekutif 1 (1): 3–8.

Shidiq, Umar, dan Miftachul Choiri. 2019. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Journal of Chemical Information and Modeling. Vol. 53. http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN.pdf.

Sondarika, W. (2015, Agustus). Peradaban Yunani Kuno. Jurnal Artefak, 3(2), 195-206.

Prasetyanta, K., & Muhammad, A. S. (2023, Februari). Optimization Of Collaborative Governance Based Village Potential. IJSSPP Indonesian Journal of Social Sciences, Policy and Politics, 1(1), 53-62.

STPMD “APMD”, Kuliah Umum Reformasi Kalurahan KPH. H. Yudanegara, Ph. D & Dr. Sutoro Eko Yunanto. (2022, November 8). [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/live/pxXZzz2LErU?feature=share

Surya, D. A., Noerzaman, A., & Usni. (2021, Oktober). Politik Identitas Dibalik Panggung Pilkades. INDEPENDEN Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 2(2), 1-35.

Umami, Riza, Catur Wido Haruni, dan Fitria Esfandiari. 2021. “Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkades Serentak Tahun 2019.” Indonesia Law Reform Journal 1 (1): 143–52. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41627.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Yusdiyanto. (2016, April-Juni). Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law, 10(2), 259-272.

Downloads

Published

2024-04-04

How to Cite

Prasetyanta, K., Muhammad, A. S., & Goraahe, F. (2024). Studi Perbandingan; Strategi Politik Pendatang Baru Dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Wasileo Halmahera Timur dan Kabupaten Kedungsari Kulonprogo. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(2), 137–151. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1268