Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktik Kedokteran
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i2.1255Keywords:
Pasien, Malpraktik, KedokteranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif tentang perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik kedokteran. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: penelitian hukum normatif. yang pada hakikatnya dapat diartikan bahwa telah terjadinya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. sehingga hukum yang kita cita-citakan tidak dapat fungsi sebagaimana mestinya. Dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa. perlunya perlindungan hukum yang ekstra terhadap pasien selaku pengguna pelayanan medis baik itu dari segi hukum maupun dari morilnya. Serta perlunya langkah kehati-hatian dan ketelitian untuk dokter dan tenaga medis di dalam memberikan pelayanan dan tindakan medis kepada pasien agar sekiranya tindakan atau kelalaian berupa malpraktik dalam terhindarkan atau diminimalisir agar tidak terjadi.
Downloads
References
Anny Isfandyarie,“Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1”, Cetakan Pertama, Malang, Prestasi Pustaka Publisher, 2006, hlm.75-83.
Bahder Johan Nasution,“ Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter”, Cetakan Kedua, Matraman Raya, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2013, hlm.11.
Bambang Heryanto, “Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum “,Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2 Mei 2010 , hlm.184.
Brenda Langka, et.al “Malpraktik Medis Dalam Perkara Pidana”, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Administratum, Vol.XII No.5 September 2023, hlm.8-9.
Biyas Hanindyo Suryo Sudibyo, et.al “Malpraktek Kedokteran Dalam Perspektif Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Recidive, Volume 3 No. 1 Januari- April 2014 hlm.55.
Dimas Cahyo Widhiantoro, et.al, “Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Lex Privatum, Vol. IX No. 9 Agustus 2021, hlm.104-107.
Djuharto S Susanto,“Review Of Medical Malpractice In Indonesia (Responsibilitive Linkages Between The Lecture On Medical Law And The Medical Practice), Jurnal Widya Medika, Vol 1, No 1 (2013), hlm.62.
Erwin Asmadi,“Ilmu Kedokteran Kehakiman” Medan, CV. Pustaka Prima, 2019, hlm.87-88
Heni Puji Wahyuningsih,“Etika Profesi Kebidanan Dilengkapi Hukum Kesehatan dalam Kebidanan Sebuah Pengantar”, Cetakan Keenam, Yogyakarta, Penerbit Fitramaya, 2009, hlm.158.
Iwan Aflanie, et.al,“ Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal”, Cetakan Ketiga, Depok, PT. Raja Grafindo, 2021, hlm.38.
Moh. Irsyad Hanif, “Analisis Hukum Kesehatan Atas Tindakan Malpraktik Medis Oleh Tenaga Medis.”, Jurnal Juristic, Volume 3 | No. 03 | Desember 2022, hlm. 347-348.
Mohd.Yusuf DM, et.al, “Analisis Yuridis Terhadap TindakanMalpraktik Yang DilakukanOlehTenaga Medis”, Jurnal Pendidikan dan KonselingVolume 5 Nomor 1 Tahun 2023, hlm.85.
Siswati, “Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Persfektif Undang-Undang Kesehatan”, Cetakan Kesatu, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2013, hlm.121-122.
Titik Triwulan Tutik, et.al, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Dilengkapi UU.No. 8 thn.1999 (Perlindungan Konsumen), UU.No29. thn.2004 (Praktik Kedokteran) UU.No3 thn 2009 (Kesehatan), Cetakan Pertama, Jakarta, PT. Prestasi PustakaKarya, 2010, hlm.5,
Wahyu Wiriadinata,“Dokter, Pasien Dan Malpraktik”, Jurnal MIMBAR HUKUM Volume 26, Nomor 1, Februari 2014, hlm.48-49.
Widhy Andrian Pratama,“Penegakan hukum Terhadap korupsi di Era Modernisasi Digital”, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 3 No. 1 Februari 2024, hlm. 95
Zaeni Asyhadie,”Aspek-Aspek hukum Kesehatan Di Indonesia”, Cetakan 3, Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 2022, hlm.5-6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.