Pembebanan Hak Tanggungan Atas Objek Jaminan yang Terikat Kepada Pihak Lain (Studi Putusan Nomor 557K/Pdt/2016)

Authors

  • Nidea Novresia Hutabarat Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara
  • Suprayitno Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1144

Keywords:

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Hak Tanggungan

Abstract

Penelitian ini membahas perkara antara R. Rullie A. Slamet Rijadi (Penggugat) yang menjual tanah beserta bangunan rumah terhadap Santury Kuntoro (Tergugat I). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan, dengan menganalisa data kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat dinyatakan sebagai penjual yang beritikad baik, namun adanya persetujuan perpanjangan kredit dan peletakan hak tanggungan atas objek jual beli adalah sah. Adapun perbuatan Tergugat I yang tidak melunasi transaksi jual beli setelah pencairan kredit merupakan wujud pelanggaran asas kepatutan dalam pelaksanaan pengikatan jual beli.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antari Innaka, Penerapan Asas Iktikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan, Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, Oktober 2012, Universitas Gadjahmada, Yogyakarta, h. 421.

Ery Agus Priyono, Peranan Asas Iktikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak), Diponegoro Private Law Review Vol. 1 No. 1 November 2017, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,Semarang, h. 19.

Hasim Purba, Hukum Perikatan dan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2022, h. 72.

Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Cetakan ke-1, PT. Elek Media Komputindo, Jakarta, 2010, h. 277.

Khoidin, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan), (Surabaya: Laksbang Yustisia Surabaya, 2017), hlm. 126.

Miftah Arifin, “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ius Constituendum, Co. 5, No. 1, 2020, h.74.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra Media, Surabaya,2016, h. 30.

Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, cet. I, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, hal 449.

Downloads

Published

2024-01-21

How to Cite

Hutabarat, N. N., Purba, H., Sembiring, R., & Suprayitno, S. (2024). Pembebanan Hak Tanggungan Atas Objek Jaminan yang Terikat Kepada Pihak Lain (Studi Putusan Nomor 557K/Pdt/2016). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 43–50. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1144