Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Penyedia Jasa Prostitusi Online

Authors

  • Yohana Putri Pramesti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1109

Keywords:

Anak, Pidana Anak, Pertanggungjawaban Anak

Abstract

Anak adalah kewajiban kedua orang tuanya. Anak-anak terkadang melakukan pelanggaran di dalam masyarakat. Anak harus bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya sebagai bagian dari masyarakat. Salah satu topik penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban seorang anak yang melakukan tindak pidana prostitusi online dan bagaimana penyelesaian kasus untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebagai penyedia prostitusi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang mempertimbangkan peraturan atau standar yang ada yang terkait dengan masalah. Dokumen resmi, buku-buku, dan laporan penelitian adalah contoh data sekunder.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, W. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 240062.

Ardiansyah, Arvin Dian, and Ahmad Mahyani. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pemilik Aplikasi Michat Sebagai Sarana Prostitusi Online." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3.1 (2023): 584-590.

Defianasari, Cici. "Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial (PSK) Dalam Prostitusi Online." Simposium Hukum Indonesia 1.1 (2019): 14-29.

Johan, J. (2019). Penerapan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Polres Tanjung Balai Karimun (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Lubis, Muhammad Ridwan, and Panca Sarjana Putra. "Pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum." Jurnal USM Law Review 4.1 (2021): 226-241.

Meyrina, Susana Andi, and H. R. Indonesia. "Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17.1 (2017): 92-107.

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak Di Kabupaten Kepulauan Aru Zeti Utami 1, Hadibah Zachra Wadjo 2

Sembiring, Heru Pranata. "Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak sebagai Pelaku Penganiayaan Anak (Studi Kasus Putusan No. 696/Pid. B/2014/PN. Mdn)." (2017).

Subhan, Zaitunah. "Tindak pidana eksploitasi seks komersial anak dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam: analisis dalam putusan No. 2301/PID. SUS/2013/PN Tangerang."

Wahyudi, Setya. "Penegakan peradilan pidana anak dengan pendekatan hukum progresif dalam rangka perlindungan anak." Jurnal Dinamika Hukum 9.1 (2009): 29-39.

Downloads

Published

2024-01-06

How to Cite

Pramesti, Y. P., & Simangunsong, F. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Penyedia Jasa Prostitusi Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1109