PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Mochammad Alief Wahyu Firmansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1069

Keywords:

Kreditur, Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum

Abstract

Kehilangan kepemilikan atas tanah yang digunakan sebagai jaminan hipotek dapat menimbulkan masalah hukum tertentu. UUHT Pasal 18 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa suatu hipotek menjadi batal apabila hak milik yang dijaminkan atas barang itu hilang. Sekalipun hipoteknya hapus, perjanjian hutang atau tagihan antara kreditur dan debitur tetap sah. Karena jaminan perlindungan hukum yang diberikan bersifat umum dan tidak khusus, maka keadaan ini dapat merugikan penerima hipotek jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada berbagai peraturan hukum terkait dan studi pustaka. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum mengatur situasi ini dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan perlindungan hukum bagi kreditur dalam kasus seperti ini. Dapat disimpulkan bahwa hilangnya hak milik atas tanah yang dijadikan jaminan hipotek juga mempengaruhi hilangnya hak tanggungan. Dalam situasi ini, kreditur mempunyai beberapa pilihan untuk menyelesaikan tuntutannya. Hal ini termasuk mengizinkan debitur untuk mengajukan permohonan ganti rugi atas hilangnya hak milik ke pengadilan negeri setempat, dan membuat adendum perjanjian pinjaman untuk perubahan agunan dan penegakan aset lainnya yang memerlukan persetujuan kedua belah pihak atau mengeksekusi harta kekayaan lain yang dimiliki oleh debitur. Apabila proses negosiasi tidak dapat tercapai, kreditur dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui proses pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditiya Hari Ananda. 2020. ‘ Hak Membuka Tanah’, Https://Www.Academia.Edu/43661657 /Hak_Membuka_Tanah, p. 6

Adminuniv. 2022. ‘Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria’, Https://Fahum.Umsu.Ac.Id/Hak-Hak-Atas-Tanah-Menurut-Hukum-Agraria/ #:~:Text=Hak%20guna%20usaha%20adalah%20hak,Dan%2035%20tahun%20bagi%20perusahaan., pp. 1–1

Bangun, Frendy Adika. 2017. ‘TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENEBANG DAN MEMUNGUT HASIL HUTAN DALAM HUTAN’ <https://repository.uhn.ac.id/handle/12 3456789/973> [accessed 13 August 2023]

Binsneyder, Meike, and Abraham Ferry Rosando. 2020. ‘AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR DALAM TINJAUAN ASAS KESEIMBANGAN DAN ITIKAD BAIK DALAM PUTUSAN PENGADILAN’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1: 104–19 https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i1.3 052

Dhea Aulia M Purba. 2019. ‘UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU UU NO. : 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ORANG’

DPR RI. 1996. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA

Ihsan Febrian Chaniago. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Kusumaningrat, I Dewa Gede Arie. 2019. ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Hapusnya Hak Atas Tanah Yang Dibebani Hak Tanggungan’, Acta Comitas, 4.2: 251 https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04. i02.p08

Kusumojati, M. P., and A. Ferry Rosando. 2021. ‘PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM MEREDUKSI KONFLIK DAN PERKARA SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI’ <https://aksiologi.org/index.php/courtr eview/article/view/3> [accessed 7 August 2023]

Murambika, Fhamilla. 2017. PELAKSANAAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 DI KABUPATEN SLEMAN

Petra Kusuma Aji, S.H., M.Kn. 2021. ‘Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Benda Yang Dijaminkan’, Https://Pn-Lembata.Go.Id/Page/Content/588/Akibat-Hukum-Perjanjian-Jaminan- Fidusia-Terhadap-Benda-Yang- Dijaminkan#:~:Text=%E2%80%9Cja minan%20Fidusia%20adalah%20hak%20jaminan,Tanggungan%20(U.U.H.T.)%20%E2%80%A6.%E2%80%9D, p. 1

Purnomosidi, Riezky Budiawan. 2018. ‘PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA MENURUT PASAL 30-UNDANG NOMOR.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN’ <http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/392 11> [accessed 13 August 2023]

Saraswati, AA Ratih, and Pande Yogantara S. 2021. ‘Peran Notaris Dalam Menentukan Jangka Waktu Sewa- Menyewa Tanah Terhadap Warga Negara Asing’, Acta Comitas, 6.02 (Universitas Udayana): 438 <https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06 .i02.p17>

Sukardi Lumalente. 2017. ‘HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK UMUM MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA’ <https://ejournal.unsrat.ac.id/index.ph p/lexprivatum/article/view/17306> [accessed 7 August 2023]

Tim Hukumonline. 2022. ‘Hipotek: Pengertian, Objek, Dan Dasar Hukumnya’, Https://Www.Hukumonline.Com/Berit a/a/Hipotek-Lt619ee64b0d84b, pp. 1– 3

Willa Wahyuni. 2022. ‘Perbedaan Hak Pakai Dan Hak Milik’, Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Perbedaan-Hak-Pakai-Dan-Hak-Milik-Lt6374c85eba1a1/, pp. 1–1

Downloads

Published

2023-12-19

How to Cite

Firmansyah, M. A. W., & Rosando, A. F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 600–605. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1069