URGENSI SISTEMASI HUKUM INVESTASI SYARIAH SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1053Keywords:
Investasi, Ekonomi Syariah, HukumAbstract
Investasi syariah merupakan sebuah kegiatan investasi yang menggunakan prinsip dalam islam sebagai pedomannya, dan ada beberapa aspek yang membedakan dengan investasi secara konvensional. Prinsip syariah itu sendiri secara umum bersumber dari hukum islam yaitu al-quran sebagai pedomannya, dan kaitannya dengan ilmu hukum berkaitan dengan sebuah pandangan terhadap hukum yang mutlak dan absolut bersumber dari hukum Tuhan. Investasi syariah sendiri berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat muslim terhadap protes terhadap investasi secara konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip dan idelogi islam. Hukum dan ekonomi sendiri memiliki hubungan yang sangat erat, karena secara tidak langsung tertuang dalam konstitusi terkait dengan arah dan tujuan ekonomi Indonesia yang berpedoman terhadap kemanfaatan, gotong royong, kepastian dan berwawasan lingkungan. Dalam prespektif ilmu hukum kegiatan ekonomi diharuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat untuk menghindari kegiatan/ kebijakan ekonomi yang memihak kepada kelompok tertentu, dalam hal ini bisa dikatakan hukum sebagai sebuah kontrol sosial. Dasar hukum investasi syariah sendiri di Indonesia tidak secara jelas dan eksplisit dijeskan dalam bentuk undang-undang yang sesuai dengan hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi hanya berbantuk fatwa dan aturan dari sebuah lembaga yang memiliki kewenangan terhdap kegiatan syariah. Adanya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran hukum, karena tidak timbul nilai kepastian dan seharusnya memisahkan terhdap kegiatan inevestasi secara konvensional. Penelitian ini memfokuskan kepada urgensi terhadap sistemasi hukum investasi syariah sebagai salah satu bentuk investasi yang harus memiliki perlakuan khusus secara hukum.
Downloads
References
Alexander Thian, 2021, Pasar Modal Syariah, CV Andi, Yogyakarta.
Biroli, 2015, “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum)”, DIMENSI-Journal of Sociology, Vol. 8, No. 2.
Fachrodin, F. (2019). Fungsi Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, Vol. 7, No. 1.
Hidayah, N. L., Aslicha, G., & Hana, K. F, 2020, “Persepsi Masyarakat tentang Haramnya Investasi di Pasar Modal Syariah”, Journal of Sharia Economic Law, Vol. 3, No. 1.
Iyah Faniyah, 2017, Investasi Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, Yogyakarta, CV Budi Utama.
Kurniawan, 2021, Pengaruh Pengetahuan Tentang Pasar Modal Syariah Terhadap Minat Investasi Saham di Pasar Modal Syariah, Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, Vol. 3 No.1.
Magnisi Simanjuntak, 2019, Filsafat Hukum Dalam Peksanaan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Jakarta, Mitra Wacana Media.
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group, hlm 3.
Manulang E. Fernando M, 2016, “Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum”, Prenandamedia Group, Jakarta.
Mushafi, M, Marzuki, 2018, “Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 9, No. 1.
Peristiwo, H. (2016). Analisis minat investor di Kota Serang terhadap investasi syariah pada pasar modal syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 7, No. 1.
Pramono Budi, 2020, “Sosiologi hukum”, Surabaya, Scopindo Media Pustaka.
Sholeh, H. I. N. (2020). Regulasi Investasi Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY), Vol. 2, No. 2.
Subaidi, S. (2017). Rekonstruksi Hukum Pasar Modal Syariah dalam Memberi Jaminan Kepastian Hukum. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2.
Wiyanti, 2013, “Perspektif Hukum Islam terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.