HAKEKAT MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

Authors

  • Widhy Andrian Pratama Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1045

Keywords:

Hakekat Mediasi, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui secara singkat mengenai Hakekat Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri serta Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: Penelitian hukum normatif/doktrinal adalah yakni melakukan suatu penalaran atau perbandingan data kepustakaan berupa literatur-literatur hukum atau buku-buku bacaan yang mana hal tersebut, disusun secara sistematis serta kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dapat kita simpulkan bahwa Mediasi merupakan salah satu cara yang efektif dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, di mana pihak mediator adalah pihak yang bersifat netral dengan melibatkan dirinya untuk menyelesaikan masalah para pihak yang bersengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

As’Adi, Edi, Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, (Yogyakarta, Graha Ilmu, 2012)

Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan Arbitrase, (Jakarta, gramedia Pustaka Utama, 2001).

Fatahillah A, Syakur, Mediasi Yudisial di Indonesia, (Bandung, Mandar Maju, 2012)

M.Yahya Hararap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika, 2007).

Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta, Hida Karya Agung, tt)

Maskur Hidayat, Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No.1 tahun 2016, (Jakarta, Kencana Prenadmedi Group, 2016)

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta, Liberty,2009).

Nurmaningsih Amriani, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta, Rajawali Pers, 2012).

Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta, Departemen Pendidikan, 2008)

Sembiring, Jimmy Joses, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta, Visimedia, 2011)

Syahrial Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari’at, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta, Kencana 2012, Hlm. 9-10).

Syaruddin Nawi, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, (Makassar, Umitoha Ukhuwah Grafika, 2018).

Takdri Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta, Rajawali Pers, 2011).

Yoshiro Kusano, Wakai, Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa, (Jakarta, Grafino, 2008).

Downloads

Published

2023-12-07

How to Cite

Pratama, W. A. (2023). HAKEKAT MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 576–580. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1045