Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan yang Sah Terkait Tidak Diakui oleh Ayah Biologisnya
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v4i10.4182Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Keperdataan, Anak Luar KawinAbstract
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah masih menghadapi ketidakpastian dalam pemenuhan hak keperdataannya akibat keterbatasan pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum terhadap hak keperdataan anak yang tidak diakui oleh ayah biologis serta perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan Teori Akibat Hukum R. Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual melalui kajian terhadap tiga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan keperdataan anak dengan ayah biologis tidak lagi hanya ditentukan oleh status perkawinan orang tua, tetapi juga melalui pembuktian hubungan biologis yang melahirkan hak atas identitas, nafkah, pemeliharaan, perwalian, dan waris. Namun, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya efektif karena pengakuan tidak berlaku otomatis dan masih bergantung pada proses litigasi. Selain itu, belum terdapat pengaturan operasional yang jelas mengenai mekanisme pembuktian hubungan biologis sehingga anak masih berpotensi kehilangan hak keperdataannya.
Downloads
References
Afandi, A. (1984). Hukum waris, hukum keluarga, hukum pembuktian menurut KUH Perdata. Bina Aksara.
Aprilianti, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak keperdataan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 [Tesis, Universitas Indonesia].
Asshiddiqie, J. (2012). Hukum acara pengujian undang-undang. Sinar Grafika.
Corputty, P., Yunanto, Y., & Sutrisno, A. (2025). Kesenjangan normatif dalam perlindungan hak keperdataan anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia. IBLAM Law Review, 5(2), 125.
Hartanto, J. A. (2015). Hukum waris: Kedudukan dan hak waris anak luar kawin menurut Burgerlijk Wetboek pasca putusan Mahkamah Konstitusi. LaksBang Justitia.
Khoirunnisa, K. (2026). Implikasi hukum status anak luar kawin pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 1(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (n.d.).
Mahkamah Agung. (2023). Putusan Nomor 1055 K/Pdt/2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Mahkamah Konstitusi. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Manan, A. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.
Muhammad, A. (2014). Hukum perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Nurhaliza, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak luar kawin dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak [Tesis, Universitas Sumatera Utara].
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2025). Putusan Nomor 818/Pdt.P/2025/PN Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2025). Putusan Nomor 868/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr.
Pratama, M. R. (2022). Akibat hukum pengakuan anak luar kawin terhadap hak waris anak [Tesis, Universitas Diponegoro].
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Saputra, A. (2023). Tanggung jawab orang tua terhadap anak luar kawin ditinjau dari hukum perdata Indonesia [Tesis, Universitas Gadjah Mada].
Sartika, D. (2020). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam [Tesis, Universitas Airlangga].
Satrio, J. (2005). Hukum keluarga tentang kedudukan anak dalam undang-undang. Citra Aditya Bakti.
Sembiring, R. (2015). Harta-harta benda dalam perkawinan. Rajawali Pers.
Soeroso, R. (2017). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Subekti, R. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.
Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sujana, I. N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo.
Universitas Jayabaya. (2024). Pedoman pembuatan tesis magister kenotariatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





